DPR Minta Pengganti Timnas Lapindo Diberi Wewenang Lebih
Kamis, 08 Mar 2007 09:56 WIB
Jakarta - Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk membentuk suatu badan dengan kewenangan yang lebih luas untuk menggantikan TimNas Penanggulangan Semburan Lumpur Sidoarjo.Badan baru ini nantinya harus mencari penyelesaian masalah baik teknis maupun sosial akibat semburan lumpur secara komprehensif dan terintegrasi. Penyelesaian yang dimaksud berupa solusi jangka pendek, menengah dan panjang dengan melibatkan pemda Sidoarjo, pemprov Jatim dan pemerintah pusat.Hal tersebut merupakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara komisi VII dengan TimNas Penanggulangan Semburan Lumpur Sidoarjo yang berlangsung di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta dan rampung pada Kamis (8/3/2007) dini hari."Untuk menangani lumpur Sidoarjo diperlukan kewenangan yang lebih luas, otorita yang lebih luas dari sekedar Tim. Karena harus terus mengambil langkah untuk menghentikan lumpur," ujar anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar, Syamsul Bachri.Selain itu, komisi VII juga mendesak pemerintah untuk menyelesaikan ganti rugi pada warga yang mengalami dampak semburan lumpur setelah ledakan pipa gas dengan nilai dan skema yang sama seperti sebelum ledakan pipa. Ini artinya, DPR meminta agar warga perum TAS mendapat ganti rugi seperti dengan warga lain yang sudah masuk hitungan sebelum ada ledakan pipa.Terkait hal itu, Komisi VII juga meminta pemerintah mendesak PT Lapindo Brantas untuk segera membayar ganti rugi yang sudah disepakati pada 4 Desember 2006. Ganti rugi yang dimaksud sebesar Rp 2,5 triliun untuk warga yang terkena dampak semburan lumpur sebelum adanya ledakan pipa gas Pertamina.Komisi VII juga menilai bahwa pemerintah butuh segera menetapkan status kejadian semburan lumpur. Ini terkait dengan bagaimana kedepannya semburan ini akan ditangani.Begitu juga dengan status hukum semburan lumpur ini. Tanpa status hukum yang jelas, menurut DPR pemerintah tidak bisa mengambil dana APBN untuk segera menangani kejadian ini. Padahal Lapindo sudah menyatakan kemampuan pendanaannya terbatas."Pemerintah harus menetapkan status hukumnya, kalau tidak ada kepastian hukum, tidak akan bisa dibuat di APBN," ujar anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Tjatur Sapto Edy.Komisi VII juga sepakat bahwa semburan lumpur ini merupakan bencana yg berdampak luas. Implikasinya, kehidupan sosial ekonomi rakyat jadi terganggu. Bahkan berimbas pada roda perekonomian di seluruh Jawa Timur dan Nasional.Usulan Komisi VII DPR ini akan dibawa TimNas Penanggulangan Semburan Lumpur Sidoarjo pada rapat kabinet terbatas siang ini Kamis (8/3/2007) pukul 13.00 WIB sebagai rekomendasi. Keputusannya tetap akan diambil pemerintah.Hadir pada RDP kali ini adalah jajaran Tim Pengarah dan Tim Pelaksana TimNas PSLS. Sebagai Ketua Tim Pengarah adalah Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, dan Ketua Tim Pelaksana yaitu Basuki Hadi Moeljono.Hadir pula Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto, Gurbenur Jatim Iman Utomo, Bupati Sidoarjo Win Hendarso, Kapolda Jatim Herman Suryadi Sumawirdja, GM Lapindo Brantas Imam P Agustino, Wakil Ketua BP Migas sekaligus wakil ketua Tim Pelaksana PSLS Triana Kartoatmodjo.
(lih/qom)











































