16 Kontainer Tekstil Disita
Kamis, 08 Mar 2007 11:31 WIB
Jakarta - Ditjen Bea dan Cukai Kanwil V Bandung menyita 16 kontainer tekstil dari Cina dan Korea. Tekstil tersebut diimpor oleh PT PRG pada Oktober 2006. PT PRG dinilai melanggar fasilitas kepabeanan yang diberikan. Seharusnya bahan baku tekstil itu dijadikan bahan jadi dan diekspor ke luar negeri. Namun PT PRG malah menjual langsung ke pasar. "Ini mengganggu produksi tekstil dalam negeri karena harganya cukup murah," kata Kakanwil V Bandung Jody Koesmendro dalam jumpa pers di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Kamis (8/3/2007).Saat ini Ditjen Bea Cukai sudah menahan Dirut PRG yang berinisial SNJ. Ditjen Bea Cukai juga tengah menyelidiki adanya kemungkinan pegawainya yang ikut terlibat. "Beberapa puluh pegawai sedang kita selidiki," ujarnya.Potensi kerugian negara masih dihitung. Namun menurut Jody, kalau melalui jalur resmi, 1 kontainer minimal membayar Rp 250 juta. Sanksinya, berdasarkan UU No 10 tahun 1995, para pelaku terancam dipidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 250 juta.Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Sutrisno menilai, denda Rp 250 juta itu terlalu kecil dan tidak akan ada efek jera bagi para penyelundup. "Kita harus mengawal proses selanjutnya, baik penyidikan maupun proses pengadilan. Efek jera akan terjadi kalau dendanya besar. Mereka akan menggunakan celah-celah dalam UU utuk memperoleh keringanan," ujar Benny.Ia menilai, impor ilegal tekstil jelas memukul industri tekstil dalam negeri. Padahal selama ini kencenderungan pasokan tekstil dalam negeri terus turun.Jika pada tahun 2004 industri dalam negeri bisa menyediakan tekstil senilai US$ 3,2 miliar, maka tahun 2005 hanya US$ 1,7 miliar, dan tahun 2006 naik lagi menjadi US$ 2,4 miliar.
(qom/ir)











































