149 Kapal Pesiar di Ancol Disegel Bea Cukai

149 Kapal Pesiar di Ancol Disegel Bea Cukai

- detikFinance
Kamis, 08 Mar 2007 13:32 WIB
Jakarta - Ditjen Bea dan Cukai masih menyegel sebanyak 149 kapal pesiar di pantai Marina Ancol. Kapal disegel karena pemilik kapal belum menunjukkan dokumen kepemilikan kapal, apakah dibeli di pasar domestik atau hasil impor.Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil IV Tanjung Priok Ditjen Bea dan Cukai Heru Santoso di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Kamis (8/3/2007).Bea dan Cukai sudah meminta pemilik kapal untuk menunjukkan pemberitahuan impor barang (PIB) kalau memang kapal itu diimpor. Jika kapal itu diimpor secara ilegal, negara dirugikan karena tidak mendapat penerimaan dari bea masuk."Kami sudah memberi surat kepada pemilik kapal, dalam 10 hari agar menunjukkan dokumen kepemilikan apakah itu diimpor atau dibeli di dalam negeri," ujarnya.Bea dan Cukai sebelumnya menyegel 192 kapal pesiar mewah di Ancol, namun 43 pemilik kapal sudah menunjukkan dokumen kepemilikannya. Ke-43 kapal itu dibeli dari dalam negeri.Menurut Heru, kapal tersebut mulai beroperasi sejak tahun 1990, 1995 dan yang paling baru tahun 2000. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads