Updated
Perpres Pasar Modern Harus Untungkan Pemasok Kecil
Jumat, 09 Mar 2007 11:03 WIB
Jakarta - Peraturan Presiden (perpres) soal pasar modern harus mengakomodasi hak-hak supplier atau pemasok kecil. Mereka harus mendapat keistimewaan perlakuan yang lebih menguntungkan dibanding pemasok besar.Demikian disampaikan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syamsul Maarif disela-sela acara komunitas persaingan sehat dalam penegakkan hukum persaingan usaha di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (8/3/2007) malam."Contohnya ritel modern tidak boleh mengembalikan barang yang disuplai oleh supplier kecil, sementara untuk supplier besar boleh, kalau itu nantinya pemerintah kita setuju," ujar Syamsul.Menurut Syamsul, hal tersebut sudah lazim dilakukan di negara-negara lain. Karena selain untuk menggiatkan aktivitas perekonomian hal itu juga dimaksudkan untuk tidak mematikan para supplier kecil yang bermodalkan kecil.Sementara Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan perpres pasar modern ini nantinya tidak akan secar mendetail mengatur cara berbisnis antara ritel dan supplier."Bisnis ritel tidak bisa diatur dengan detail karenea bentuknya dinamis, yang penting peraturan yang keluar itu tidak menciptakan persaingan yang tidak sehat itu tugas KPPU untuk memantau, lalu mengadvokasi dan memberdayakan supplier kecil untuk dapat penuhi persyaratan para ritel," jelas Mari.
(hdi/ir)