Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Komnas HAM, Ini Rinciannya

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Komnas HAM, Ini Rinciannya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 03 Sep 2024 09:10 WIB
Wawancara presiden Jokowidodo di Istana Bogor, Kamis (12/10/2017)
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Kabar baik bagi para pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 28 Agustus 2024.

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis pertimbangan tukin Setjen Komnas HAM dinaikkan, dikutip Senin (2/9/2024).

Besaran tukin Setjen Komnas HAM ditetapkan sesuai 17 kelas jabatan. Tukin tertinggi senilai Rp 29 juta dan terendah Rp 1,96 juta. Penyesuaian tukin yang dilakukan saat ini terakhir kali dilakukan pada 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam catatan detikcom, pada awal tahun ini Jokowi juga meneken aturan kenaikan tunjangan pimpinan Komnas HAM, tepatnya dengan menerbitkan Perpres Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hal Asasi Manusia. Aturan ini diteken Jokowi pada 30 Januari 2024.

Daftar Tunjangan Kinerja Pegawai di Setjen Komnas HAM:

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

ADVERTISEMENT

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp8.562.000

Kelas jabatan 12: Rp7.271.000

Kelas jabatan 11: Rp5.183.000

Kelas jabatan 10: Rp4.551.000

Kelas jabatan 9: Rp3.781.000

Kelas jabatan 8: Rp3.319.000

Kelas jabatan 7: Rp2.928.000

Kelas jabatan 6: Rp2.702.000

Kelas jabatan 5: Rp2.493.000

Kelas jabatan 4: Rp2.350.000

Kelas jabatan 3: Rp2.216.000

Kelas jabatan 2: Rp2.089.000

Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Daftar Tunjangan Kinerja Pimpinan Komnas HAM:

Ketua:Rp 47.175.000

Wakil Ketua:Rp 45.175.000

Anggota:Rp 43.175.000

Simak Video: Tukin Pegawai Otorita IKN, Paling Tinggi Rp 98 Juta

[Gambas:Video 20detik]

(hal/ara)

Hide Ads