Pansus Jelaskan Tambahan Kuota Haji, Ini Paparan Lengkapnya

Pansus Jelaskan Tambahan Kuota Haji, Ini Paparan Lengkapnya

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 04 Sep 2024 12:31 WIB
Ilustrasi haji
Foto: Getty Images/iStockphoto/Sony Herdiana
Jakarta -

Pansus Hak Angket Haji DPR mengundang Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Senin (2/9/2024), untuk dimintai klarifikasi atas pernyataan sejumlah saksi soal pembagian kuota haji 2024.

Dihadapan pansus, Fadlul menjelaskan posisi BPKH soal pembayaran dana haji. Menurut Fadlul, untuk melakukan transfer nilai manfaat operasional biaya haji, BPKH berpedoman pada pagu yang ditetapkan. Selama biaya yang diminta Kementerian Agama tidak melewati pagu, maka permintaan akan dipenuhi.

"Karena kalau transfer tidak sesuai permintaan, kami jadi yang salah," kata Fadlul di DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi penjelasan ini, Ketua Pansus Angket Haji DPR, Nusron Wahid mengakui BPKH tidak ada peran dibalik kisruh kuota haji.

"Kalau BPKH pasti enggak salah, karena dia hanya juru bayar. BPKH hanya memastikan alur transaksinya saja," sebut Nusron di DPR usai rapat.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, kata Nusron, Pansus berfokus pada Kementerian Agama dan penyelenggara swasta, khususnya mengenai dugaan permainan kuota tambahan untuk mendahulukan keberangkatan jemaah tertentu.

"Dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan yang harusnya digunakan untuk reguler malah dipakai untuk jemaah haji khusus," ucap Nusron.

(fdl/fdl)

Hide Ads