Tata Niaga Gula akan Direvisi
Senin, 12 Mar 2007 13:13 WIB
Jakarta - Pemerintah berencana merevisi tata niaga gula setelah melakukan pembahasan dengan Dewan Gula Indonesia (DGI).Masalah revisi tata niaga gula ini juga telah dilontarkan oleh asosiasi industri terkait. "Setelah rapat dengan DGI pemerintah akan merevisi SK Menperindag No. 527/MPP/Kep/9/2004 tentang regulasi tata niaga gula," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, dalam jawaban tertulis Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2007).Secara umum SK tersebut menurut Mari, masih akomodatif untuk melindungi kepentingan petani tebu dan menunjang swasembada gula nasional.Namun ada saran yang harus disempurnakan yakni usulan penghapusan istilah gula kristal putih dan gula rafinasi. Keduanya diusulkan menjadi satu sebutan yaitu gula putih, karena pada dasarnya kedua jenis gula tersebut aman untuk dikonsumsi secara langsung.Terkait kebutuhan gula nasional, Mari mengatakan, perlu dilakukan kajian secara mendalam oleh lembaga surveyor yang independen. Program swasembada gula juga hendaknya dilihat secara komperehansif untuk kebutuhan gula nasional.
(ir/qom)











































