Pelunasan PPh Pasal 29 Dimajukan Jadi 23 Maret

Pelunasan PPh Pasal 29 Dimajukan Jadi 23 Maret

- detikFinance
Senin, 12 Mar 2007 16:30 WIB
Jakarta - Ditjen Pajak memajukan batas akhir pelunasan PPh pasal 29 menjadi 23 Maret 2007 dari semula 25 Maret. Sementara untuk penyampaian Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) tahun pajak 2006 diundur dari semula 31 Maret menjadi 2 April 2007.Perubahan tenggat waktu pelunasan PPh dan SPT ini dikarenakan tanggal 25 Maret dan 31 Maret merupakan hari libur. Untuk Pelunasan PPh, berdasarkan UU Perpajakan paling lambat 25 Maret 2007. Dan karena tidak ingin melanggar UU, maka dimajukan batas akhirnya.Sementara untuk penyampaian SPT disebutkan dalam aturan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Ditjen Pajak beranggapan bisa ditoleransi hingga 31 Maret 2007.Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam konferensi pers dikantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (12/3/2007)."Kami mengingatkan masyarakat agar melunasi PPh dan SPT-nya. Tidak usah menunggu sampai tanggal akhir utuk menyelesaikan kewajibannya karena semakin dekat tanggal akhir makin antre," pesan Darmin.Ia juga meminta masyarakat maupun pejabat negara agar memenuhi kewajibannya karena sumber pembangunan 70 persen dibiayai dari pajak. (qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads