Marak Penyelundupan Benur, RI Rugi Rp 260 Miliar

Marak Penyelundupan Benur, RI Rugi Rp 260 Miliar

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 09 Sep 2024 13:29 WIB
Personel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengamankan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster di Batam , Kepulauan Riau, Kamis (22/8/2024). Patroli gabungan pengawasan laut Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 795 ribu ekor benih lobster senilai Rp90 miliar di Pulau Panjang, Karimun, Kepulauan Riau. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/wpa.
Foto: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap kerugian negara dari tindakan penyelundupan benur atau benih bening lobster (BBL) sebesar Rp 260 miliar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan angka itu didapat dari kegiatan penyelamatan benur yang akan diselundupkan sejak Januari 2024.

"Jadi kalau yang kerugian BBL 2024 dari Januari itu Rp 260 miliar. Kalau yang tadi Rp 3,2 (triliun)," ungkap dia dalam konferensi pers, Senin (9/9/2024).

Sedangkan penyelamatan dari maling ikan atau ilegal fishing mencapai Rp 3,2 triliun. "Kalau yang tadi Rp 3,2 triliun pelaku ilegal fishing," tambahnya.

Terkait benur, Pria yang akrab disapa Ipunk itu mengatakan melihat nilai kerugian negara akibat penyelundupan benur yang besar, maka diperkirakan ada potensi besar bagi Indonesia menjadi negara yang kaya dari sumber daya laut.

"Artinya, potensi yang ada tersebut kalau tidak kita jaga akan terbuang sia-sia, negara tidak dapat apa apa. Tugas dari kami kami inilah tugas dari angkatan laut dan aparat yang lain, bagaimana kita bisa menjaga sumber daya kelautan perikanan ini untuk kepentingan negara dan negara harus dapat pajaknya, PNBP terutama," pungkasnya. (ada/rrd)


Hide Ads