Keponakan Prabowo Minta Cukai Berpemanis Ditulis Minimal 2,5%

Keponakan Prabowo Minta Cukai Berpemanis Ditulis Minimal 2,5%

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 10 Sep 2024 15:24 WIB
Warga melintas di samping rak berisi minuman berpemanis di salah satu toko retail, Jakarta, Kamis (14/12/2023). Hasil survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menunjukkan 58 persen dari 800 responden mendukung wacana pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk mengontrol pola konsumsi dan mencegah prevalensi diabetes pada anak yang meningkat 70 kali lipat pada Januari 2023 dibandingkan tahun 2010. ANTARA FOTO/Cahya Sari/sgd/foc.
Ilustrasi minuman berpemanis dalam kemasan - Foto: ANTARA FOTO/CAHYA SARI
Jakarta -

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI merekomendasikan kepada pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5% pada tahun 2025 dan secara bertahap naik sampai 20%.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja yang dihadiri Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

Rekomendasi tersebut akan menjadi kesimpulan rapat dan dibacakan oleh Ketua BAKN Wahyu Sanjaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang sangat tinggi, BAKN mendorong agar pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk mengurangi dampak negatif tersebut serta meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari cukai hasil tembakau," kata Wahyu membacakan draft kesimpulan rapat di DPR, Selasa (10/9/2024).

"BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5% pada tahun 2025, secara bertahap sampai dengan 20%," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Namun, Thomas yang merupakan keponakan dari Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto kemudian meralat rekomendasi tersebut. Dia meminta agar kata 'sebesar' pada 2,5% diganti menjadi minimal 2,5%.

"Izin pimpinan untuk paragraf terakhir 'BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK' sebesarnya kami usul diganti ke minimal 2,5%," kata Thomas.

(acd/kil)

Hide Ads