Trading Term Masuk Dalam Perpres Pasar Modern
Selasa, 13 Mar 2007 11:45 WIB
Jakarta - Departemen Perdagangan membantah pihaknya tidak memperhatikan kepentingan pemasok ritel modern dengan tidak memasukkan syarat perdagangan (trading term) dalam rencana penerbitan perpres pasar modern akhir Maret 2007 ini."Itu sudah masuk dalam draf. Saya juga sudah sampaikan pada RDPU RI-DKI Jakarta tempo hari lalu," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Ardiansyah Parman dalam pesan singkat yang diterima detikFinance, Selasa (13/3/2007). Menurutnya, draf tersebut mengatur penetapan batas maksimal Rp 200 ribu untuk biaya pencatatan atau listing fee produk baru pada komputer peretail. Juga memuat pelarangan menetapkan biaya yang tidak berhubungan dengan penjualan produk pemasok, pelarangan melakukan pemotongan tagihan pemasok tanpa persetujuan pemasok, pelarangan pengembalian barang yang sudah dibeli tanpa kesepakatan kedua belah pihak kecuali kesalahan produksi pemasok dan pelarangan memberlakuan denda service level.Sebanyak delapan asosiasi pemasok ritel modern (AP3MI, GAPMMI, NAMPA, PERKOSMI, APGAI, APROGAKOB, APPSI dan GABEL) pada Senin kemarin (12/3/2007), memprotes Departemen Perdagangan karena dianggap tidak memperhatikan aspirasi pemasok ritel. Menurut mereka jika trading term tidak diatur, kedepannya akan mematikan industri dalam negeri. Mereka juga mengatakan selama ini hipermarker bisa menjual barang dengan harga murah karena menekan pemasok hingga 70 persen dari omset.
(ard/ir)