Impor Chasis Busway Setelah 10 Maret Kena Tarif 40%
Rabu, 14 Mar 2007 16:22 WIB
Jakarta - Sebanyak 151 chasis busway berbahan bakar gas akhirnya bisa dikeluarkan dari pelabuhan Tanjung Priok. Selama ini Bea dan Cukai menahan chasis busway karena adanya perbedaan klarifikasi chassis busway yang memperoleh keringanan bea masuk. Menteri Keuangan sudah menandatangani PMK No 28/PMK.011/2007 yang isinya memberi keringanan bagi impor chasis busway. Baik yang berbahan bakar gas dan diesel hanya dikenakan tarif bea masuk sebesar 5 persen, dari tarif semula 40 persen.Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu dalam jumpa pers di Graha Sawala, Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (14/3/2007). Namun PMK yang merevisi PMK No 61/PMK.010/2006 ini berlaku surut terhitung sejak tanggal 10 Maret 2006. Impor busway sesudah tanggal itu kembali dikenai bea masuk 40 persen. "Kalau masuk sebelum tanggal 10 bisa dapat keringanan tarif. Dulunya 40 persen, normalnya. Posisinya sekarang setelah 10 Maret kembali ke 40 persen. Jadi kalau ada ada importasi baru kita kenakan 40 persen," ujarnya. Dirjen Perhubungan Darat Iskandar Abubakar menambahkan Organda sudah meminta pemerintah untuk menurunkan tarif 40 persen. "Tapi kita akan hati-hati. Sebenarnya operator sudah menulis surat agar PMK 61 diperpanjang, itu akan dibicarakan dengan Tim Tarif," ujarnya. Impor kendaraan baru untuk angkutan umum menurutnya tidak terlalu besar. "Daya beli menurun, karena banyak yang menggunakan sepeda motor. Akibatnya peremajaan angkutan darat tidak berjalan dengan baik," ujarnya
(ddn/qom)











































