6 Tindakan Paket Kebijakan Keuangan Belum Digarap
Kamis, 15 Mar 2007 11:47 WIB
Jakarta -
Sebanyak enam dari 58 tindakan dalam paket kebijakan sektor keuangan hingga saat ini belum dilaksanakan. Paket yang sudah terlaksana telah dilakukan sejak Juli 2006 sampai Februari 2007.Hal tersebut disampaikan Deputi Menko Perekonomian bidang makro ekonomi dan keuangan, Sahala Lumban Gaol, dalam acara semiloka bertema 'Sektor rill di Indonesia, dimanakah peran serta sektor keuangan?' di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/3/2007). "Dari 52 tindakan itu, sebagian besar sudah terlaksana dengan baik. Namun ada yang tertinggal dengan alasan yang dapat diterima," ujar Sahala tanpa merinci 6 kebijakan yang belum diselesaikan itu.Sementara beberapa aturan yang sudah diselesaikan adalah, peraturan LPS tentang bank yang berdampak sistemik. Peraturan BI tentang insentif bagi bank yang merger dan akuisisi. Pengesahan PP 33 tahun 2006 tentang cara penghapusan piutang negara di bank BUMN yang memberikan level of playing sama antara bank BUMN dan swasta. Bapepam juga sudah mengeluarkan regulasi mengenai penanganan asuransi yang tidak sehat. Peraturan Menteri Keuangan tentang perusahaan pembiayaan. Menurut Sahala, paket kebijakan sektor keuangan ini merupakan kerja sama antar otoritas jasa keuangan.
(ir/qom)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































