Hutan Tambang Diusulkan Kena Pajak Progresif

Hutan Tambang Diusulkan Kena Pajak Progresif

- detikFinance
Kamis, 15 Mar 2007 15:24 WIB
Sumbawa, - Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan adanya perubahan aturan penggunaan lahan hutan untuk penambangan. Kebijakan yang diusulkan adalah pajak progresif terhadap luasan hutan yang diambil untuk proyek penambangan."Mungkin dengan pajak progresif, makin besar perbandingannya maka yang dibayarkan juga lebih besar, artinya dipaksa untuk menggunakan luasan lahan yang terbatas," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Minerba Departemen ESDM, MS Marpaung.Hal itu dikatakan Marpaung, disela acara lokakarya dan temu wartawan di Guest House MNT, Sumbawa Barat, NTB, Kamis (15/3/2007).Saat ini, aturan soal hutan didasarkan atas Kepmen Kehutanan No.14 tahun 2006 yang menyatakan penggunaan lahan hutan untuk pertambangan harus diganti dua kali dengan lahan yang berdekatan dan status hutan masih baik atau hijau.Menurut Marpaung, dengan aturan yang demikian tentunya akan sulit diterapkan bagi tambang-tambang batubara dan nikel yang membutuhkan bukaan lahan yang cukup luas.Dilanjutkan Marpaung, untuk dana kompensasi penggunaan hutan saat ini, pihak Departemen ESDM dan Dephut tengah memperhitungkan harga per hektar untuk hutan termasuk hutan lindung.Sementara untuk lahan reklamasi atau penanaman kembali terhadap lahan yang dipakai merupakan kewajiban perusahaan. "Kewajiban reklamasi itu sudah pasti, soal tanahnya itu wajib hukumnya," tegas Marpaung. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads