Depkeu Rilis Insentif Pajak

Depkeu Rilis Insentif Pajak

- detikFinance
Kamis, 15 Mar 2007 19:03 WIB
Jakarta - Pemerintah memberikan empat fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi yang melakukan penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada pada bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu.Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers, Kamis (15/3/2007), pemberian fasilitas ini dilakukan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007. Peraturan ini berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2007.Empat fasilitas PPH yang diberikan adalah:Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama enam tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun. Kedua, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat diberikan atas kelompok aktiva tetap berwujud bukan bangunan dan kelompok aktiva tetap berwujud bangunan permanen dan bangunan tidak permanen.Ketiga, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak luar negeri sebesar 10 persen atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku. Keempat, kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari sepuluh tahun."Keputusan pemberian fasilitas PPh ditetapkan oleh Menkeu setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Usulan tersebut disampaikan kepada Menkeu melalui Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak)," kata Samsuar. (ard/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads