KPPU: MoU Pemerintah dan Microsoft Harus Dibatalkan
Jumat, 16 Mar 2007 12:49 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya mengirimkan surat secara resmi kepada pemerintah agar membatalkan MoU dengan Microsoft untuk pengadaan piranti lunak di instansi pemerintah.KPPU juga menegaskan, pembatalan tersebut tidak boleh ada konsekuensinya yang memberatkan negara. Pasalnya, sebelum penandatanganan kontrak yang rencananya akan dilakukan 31 Maret 2007, tidak ada ketentuan yang mengikat antara pemerintah dengan Micorosoft.Demikian disampaikan Ketua KPPU M Iqbal, dalam jumpa pers penyampaian saran dan pertimbangan KPPU kepada pemerintah tentang MoU Microsoft, di Gedung KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Jumat (16/3/2007).KPPU menilai, keyakinan pemerintah bahwa MoU tersebut dapat menghilangkan pembajakan sangat tidak masuk akal. Mengingat bisnis IT Indonesia selama ini masuk urutan ketiga terburuk dunia setelah Vietnam dan Zimbabwe dalam penggunaan piranti lunak ilegal.KPPU mencatat sebanyak 5,9 juta personal computer (PC) yang ada di Indonesia sekitar 87 persen adalah piranti lunak ilegal.Menurut Iqbal, surat pertimbangan ini telah disampaikan KPPU kepada Presiden pada 15 Maret kemarin agar secepatnya direspons oleh pemerintah mengingat tanggal 31 Maret sudah tinggal hitungan hari."Kalau saran kita diikuti akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat dan negara terkait dengan dibukanya peluang usaha bagi open source IT karena di dalam negeri sudah ada yang bisa membuat dengan nama Pinux," papar Iqbal.KPPU khawatir jika MoU dilaksanakan akan terjadi monopoli penyediaan software di instansi pemerintah. Ini menyebabkan entry barrier bagi penyedia software selain Microsoft untuk masuk ke dalam segmen pasar instansi pemerintah. Kondisi ini justru akan mematikan potensi inovator dan wira usahawan dalam industri software Indonesia. Padahal tanpa MoU saja, Microsoft sudah menguasai 90 persen pasar di Indonesia.Sebelumnya pemerintah menandatangani MoU dengan Microsoft pada 14 November 2006 dengan dalih untuk melegalkan software yang ada diseluruh departemen dan instansi pemerintah. MoU itu ditandatangani Menkominfo Sofyan Djalil dan Presiden Microsoft Asia Tenggara Chris Atkinson. Pemerintah dikabarkan sepakat membeli 35.496 lisensi windows dan 177.480 lisensi office, yang pembayaran pertamanya jatuh tempo paling lambat 30 Juni 2007.
(ir/qom)











































