Lindungi Pasar Tradisional, KPPU Usul UU Ritel
Jumat, 16 Mar 2007 13:48 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta adanya Undang-Undang Ritel untuk melengkapi Perpres Pasar Modern. Pasalnya UU Ritel bisa memuat sanksi yang lebih tegas ketimbang Perpres. "Saya pahami memang untuk membuat UU perlu waktu lama. Maka dalam mempersiapkan UU Ritel bisa diatur dulu melalui Perpres. Tapi kita harus punya UU Ritel," kata Ketua KPPU M Iqbal, dalam konferensi pers 'Penyampaian Saran dan Pertimbangan KPPU kepada Pemerintah dalam Perpres Pasar Modern', di Kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Jumat (16/3/2007).Iqbal menyatakan pemerintah harus serius menangani masalah ritel dengan membuat UU Ritel mencontoh Thailand. Perlindungan UU dibutuhkan agar pemasok kecil dan pasar tradisional tidak mati.Iqbal mencontohkan Thailand pernah mengalami masalah serius setelah membuka pintu bagi peritel asing tahun 1995. Jumlah pasar tradisional di Bangkok berkurang drastis dari 6 pasar tahun 1995 menjadi 2 pasar dalam kurun waktu enam tahun. Dalam kurun waktu yang sama jumlah hipermarket yang dibangun mencapai 40 unit. Kondisi persaingan usaha baru kondusif kembali bagi pasar tradisional setelah pemerintah Negeri Gajah Putih itu menjalankan UU Ritel.Selain itu KPPU juga memberikan catatan dalam Perpres Pasar Modern mengenai perlu adanya upaya perlindungan dan pemberdayaan usaha kecil retail. KPPU memberikan penekanan agar dalam substansi pengaturan tetap memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana tercantum dalam UU no 5 tahun 1999. KPPU memandang perlindungan bagi peritel dan pemasok kecil dapat dilakukan dengan menciptakan entry barrier berupa zonasi, waktu buka, persyaratan perizinan, kewajiban kemitraan dan kewajiban memasarkan produk dalam negeri.Iqbal juga mengatakan telah menyurati Presiden terkait dengan usulannya ini pada 9 Maret lalu.
(ard/ir)











































