BPK Ngotot Ingin Periksa WP

BPK Ngotot Ingin Periksa WP

- detikFinance
Jumat, 16 Mar 2007 19:36 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap ngotot ingin memeriksa wajib pajak (WP) terkait pemeriksaan keuangan negara. Ditjen Pajak diminta memberikan informasi WP yang meliputi identitas,laporan keuangan, kegiatan usaha yang dilaporkan oleh WP.Data yang diperoleh dalam rangka pemeriksaan, dokumen yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh WP, dokumen dan atau data yang diperoleh dari pihak ketiga dan keterangan lain yang diperlukan. Jadi apabila dalam mengungkapkan dokumen dan informasi perpajakan tersebut, petugas pajak dan tenaga ahli terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka BPK meminta agar kewajiban untuk merahasiakan data itu ditiadakan untuk keperluan pemeriksaan keuangan negara.Demikian usulan BPK mengenai RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang diterima oleh detikFinance, Jumat (16/3/2007).BPK berpendapat bahwa Pasal 34 ayat 2a UU No 16 Tahun 2000 perlu diubah karena belum cukup menjamin pelaksanaan tugas konstitusional BPK RI dalam memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang pengelolaan pajak. Selain itu, BPK menilai pasal tersebut membatasi kewenangan BPK untuk memeriksa keuangan negara karena tidak dapat mengakses informasi dan dokumen perpajakan. (dnl/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads