RI Perlu Buat UU Biofuel

RI Perlu Buat UU Biofuel

- detikFinance
Sabtu, 17 Mar 2007 14:08 WIB
Jakarta - Pemerintah harus membuat Undang-Undang yang jelas mengenai produksi pengolahan dan pemasaran industri biofuel di Indonesia. Hal ini dikatakan oleh Vice President PT Molindo Raya Industrial, Donny Winarno dalam acara dialog berjudul 'Semua Hal Tentang Biofuel', di acara Agrinex, Jakarta Convention Center (JCC), Sabtu (17/3/2007)."Saya sebagai anggota Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia, mengharapkan pemerintah mengeluarkan UU yang jelas mengenai biofuel ini, karena saat ini sudah ada 54 pengusaha baik lokal dan asing yang sudah siap berinvestasi untuk produksi biofuel, tapi mereka menunggu dikeluarkannya aturan yang jelas dari pemerintah," ungkapnya.PT Molindo memang selama ini menjadi perusahaan produsen bio ethanol yang disuplai kepada Pertamina. "Suplai kami ke Pertamina hanya 1.250 liter per hari, jadi hanya dipakai 5 persen setiap satu liter premium," ujarnya.Donny menambahkan bahwa 5 persen itu dipakai sebagai campuran untuk bahan bakar premium. "Untuk pom bensin yang menggunakan bahan bakar kami pun hanya 2 buah, satu di Malang dan satu lagi di Jakarta," imbuhnya.Pentingnya UU ini salah satunya adalah karena masalah bahan baku bio ethanol, karena perseroan menggunakan bahan baku tetes tebu yang juga merupakan komoditi ekspor."Jika tetes tebu digunakan untuk produksi bio ethanol, maka harga yang diberikan tidak bisa di bawah harga ekspor, karena itu pemerintah juga harus melihat hal ini," jelasnya.Menurut Donny UU harus dibuat untuk kepentingan 10 tahun mendatang guna mempersiapkan alternatif pengganti energi bahan bakar fosil. "Pemerintah harus serius memfasilitasi dengan sangat jelas mengenai bahan bakar pengganti minyak bumi ini," ujarnya. (dnl/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads