Beli iPhone 16 di Luar Negeri, Segini Biaya Pajaknya Jika Dibawa ke RI

Beli iPhone 16 di Luar Negeri, Segini Biaya Pajaknya Jika Dibawa ke RI

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 25 Sep 2024 10:38 WIB
iPhone 16 di Apple Store
iPhone 16 - Foto: Apple
Jakarta -

Seri iPhone 16 sudah bisa dipesan di 38 negara, termasuk negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Dikarenakan belum ada di gerai distributor resmi Indonesia, para Apple Fanboy yang sudah tidak sabar bisa membelinya di luar negeri.

Perlu dicatat bahwa ada bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar jika membeli iPhone 16 dari luar negeri ke Indonesia. Pengumuman itu disampaikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Rabu (25/9/2024).

Jika kamu berencana membeli iPhone 16 Pro Max 256 GB senilai US$ 1.199 atau Rp 17.985.000 (kurs Rp 15.000) dan dibawa sebagai barang bawaan pribadi penumpang, berikut estimasi bea masuk dan pajak impornya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nilai barang : US$ 1.199
Pembebasan : US$ 500
Nilai yang dikenakan pungutan : US$ 699

Nilai pabean : US$ 699 x Rp 15.000 = Rp 10.485.000
Bea masuk : 10% x nilai pabean = 10% x Rp 10.485.000 = Rp 1.048.500

ADVERTISEMENT

Nilai impor : Nilai pabean + bea masuk = Rp 11.533.500
PPN : 11% x nilai impor = 11% x Rp 11.533.500 = Rp 1.268.685
PPh (pemilik NPWP) : 10% x nilai impor = 10% x Rp 11.533.500 = Rp 1.153.350
PPh (tidak punya NPWP) : 20% x nilai impor = 20% x Rp 11.533.500 = Rp 2.306.700

Total tagihan jika beli iPhone 16 dari luar negeri : Bea masuk + PPN + PPh
= Rp 3.471.035 (pemilik NPWP)
= Rp 4.624.385 (tidak punya NPWP)

"Nilai perhitungan ini adalah estimasi, nilai sebenarnya dapat berbeda bergantung kurs pajak dan harga ponsel," jelas Bea Cukai.

Simak Video: Jangan Lupa Daftarkan IMEI Jika Beli iPhone dari Luar Negeri, Gini Caranya

[Gambas:Video 20detik]



(aid/kil)

Hide Ads