Pemerintah Korea Beri Rp 2 Miliar ke Warga yang Lahirkan Bayi Kembar 5

Pemerintah Korea Beri Rp 2 Miliar ke Warga yang Lahirkan Bayi Kembar 5

Muhamad Aghasy Putra Hazli - detikFinance
Rabu, 25 Sep 2024 14:31 WIB
Warga Korea Selatan
Foto: (Reuters)
Jakarta -

Suami istri asal Korea Selatan ketiban berkah karena tunjangan Rp 2 miliar setelah melahirkan bayi kembar lima. Pasangan Kim Joon-young dan Sagong Hye-ran menjadi viral di negeri ginseng saat negaranya sedang krisis populasi.

Melansir koreaherald, Rabu (25/Sagong melahirkan tiga anak laki-laki dan dua anak perempuan pada Jumat pekan lalu. Ini merupakan kelahiran bayi kembar lima pertama di Korea Selatan.

Diketahui, Sagong bekerja sebagai pegawai administrasi di sebuah sekolah di Yangju, Provinsi Gyeonggi. Sedangkan suaminya adalah seorang guru sekolah menengah di Dongducheon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan lahirnya bayi kembar lima itu, pemerintah kota setempat akan memberikan 15 juta won atau sekitar Rp 170 juta (kurs Rp 11,35) dalam bentuk voucher tunai yang dapat digunakan di toko manapun di kota tersebut.

Selain itu ada paket promosi persalinan sebesar Rp 11,3 juta untuk anak pertama, Rp 17 juta untuk anak kedua, Rp 28,3 juta untuk anak ketiga, dan Rp 56 juta untuk anak keempat dan seterusnya.

ADVERTISEMENT

Dongducheon juga akan memberikan Rp 39,7 juta untuk bantuan perawatan pasca-kelahiran, juga dalam bentuk voucher tunai.

Selain itu, pasangan ini juga berhak mendapatkan Voucher Pertemuan Pertama dari Kementerian Kesejahteraan senilai Rp 158,9 juta. Adapun subsidi bulanan tunjangan orang tua dan tunjangan anak yang masing-masing berjumlah Rp 966 juta dan Rp 535 juta yang diberikan selama durasi program.

Voucher Pertemuan Pertama mencakup bantuan sekaligus untuk orang tua setelah memiliki bayi, dengan Rp 23 juta diberikan untuk anak pertama dan Rp 34 juta untuk anak kedua dan seterusnya.

Tunjangan orang tua, yang diperkenalkan pada Januari tahun lalu, menawarkan Rp 11,3 juta per bulan per anak untuk 11 bulan pertama setelah kelahiran, diikuti dengan Rp 5,6 juta per bulan untuk 11 bulan berikutnya.

Orang tua juga akan menerima tunjangan anak sebesar Rp 1,2 juta per bulan untuk setiap anak sejak lahir hingga anak tersebut mencapai usia 95 bulan.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads