Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyegel sebanyak 1.100 ton atau setara 192.193 batang baja profil siku sama kaki senilai Rp 11 miliar di Kawasan Kampung Bangkong Reang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Penyegelan itu dilakukan karena tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan produsen baja lokal tersebut telah diawasi sejak 12 September 2024. Hasilnya, sebanyak 1.100 ton baja lantaran tidak mempunyai SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
"Produk yang diamankan mencapai 1.100 ton senilai Rp 11 miliar. Produk kami amankan karena tidak memiliki SPPT SNI dan NPB dan dapat membahayakan pemakai karena merupakan bahan konstruksi," kata Zulhas di Pabrik Produksi Baja di Cikarang Utara, Kamis (26/9/2024
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila baja itu digunakan untuk pembangunan jalan tol, Zulhas bilang jalan tolnya dapat bergoyang-goyang. Selain itu, Zulhas bilang dapat membuat bangunan roboh jika menggunakan baja tanpa lolos SNI dan NPB. Untuk itu, dia menekankan pentingnya memenuhi standar dan syarat yang sudah ditetapkan pemerintah.
Zulhas menjelaskan perbedaan baja yang memenuhi dan tidak memenuhi SNI. Padahal saat dicek kualitas di laboratorium, baja tersebut sudah sesuai.
Adapun ciri baja yang memenuhi SNI di antaranya, ada nama pabrik pembuatnya dan ada ukuran produk. Selain itu, tertuang informasi produk, seperti kelas baja nomor leburan, tanggal produksi, hingga tanda warna cat pada ujung penampang sesuai kelas baja profil.
"Kalau bangun jalan tol ini, bisa dua Minggu jalan tolnya goyang. Jadi,.penting sekali sehingga konsumen kita terlindungi. Jangan sampai konsumen nggak bisa mengukur, nggak bisa mengecek sehingga nanti bangunannya roboh. Pasti ada temuan, temuan diperiksa pak polisi kan masuk penjara orang. Padahal ini tidak memenuhi syarat. Jadi, ini penting oleh karena itu harus memenuhi SNI dan NPB," jelasnya.
Nantinya, baja-baja yang tidak memenuhi persyaratan ini akan dilebur kembali, sebab harus memenuhi standar syarat-syarat yang ditetapkan. Sementara itu, pelaku usaha yang melanggar, akan ditindak secara administratif.
"Kita lakukan penindakan secara administratif ini nanti harus dimusnahkan, tapi kalau ini dilebur lagi. Jadi, harus proses dengan ketentuan sehingga memenuhi standar syarat-syarat yang diberikan oleh perindustrian sehingga tidak ada resiko bagi konsumen," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Rusmin Amin mengatakan ada perbedaan harga untuk baja yang memenuhi SNI dan tidak. Dia menyebut perbedaan harganya bisa mencapai Rp 20.000 per batang.
"Kalau perbandingan harga aja, tadi itu hitung-hitungan sekitar ada Rp 15.000-20.000-an satu batang," kata Rusmin.
Rusmin menilai produsen baja yang nakal ini lantaran adanya permintaan dari pembeli. Untuk itu, pihaknya akan tetap mengawasi produksi hingga memenuhi standar.
"Karena ternyata tidak memenuhi SNI itu, ada permintaan di sini. Makanya kita tahan sampai istilahnya yang keluar itu sesuai dengan SNI. Nanti ada temen-temen yang membina," terangnya.
(hns/hns)