Periksa WP, BPK Tetap Harus Izin Menkeu

Periksa WP, BPK Tetap Harus Izin Menkeu

- detikFinance
Selasa, 20 Mar 2007 11:00 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap tidak bisa leluasa memeriksa wajib pajak (WP). BPK boleh memeriksa asalkan seizin Menteri Keuangan.Hal tersebut disampaikan Anggota Panitia Kerja (panja) RUU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Andi Rahmat ketika dihubungi detikFinance Selasa (20/3/2007)."BPK tidak boleh terlalu eksesif, kasihan wajib pajak, kan sifat pajak itu self assesment, kalau pun harus memeriksa harus melalui Menteri Keuangan," ujarnya.Wajib pajak, menurut Andi, harus dilindungi betul kerahasiaannya. Oleh karena itu BPK tidak bisa memeriksa wajib pajak tanpa ada izin dari Menkeu.Sementara itu, dalam draf KUP yang akan disahkan ini, ada pelanggaran pidana bagi aparat pajak yang terbukti memeras wajib pajak. Sayang Andi tidak menyebutkan berapa hukuman atau denda maksimalnya. "Saya lupa, tapi sekarang hukumannya pidana, akan dihukum berat," ujarnya.Panja menurut Andi sudah hampir menyelesaikan pembahasan sekitar 850 Daftar Isian Masalah (DIM) RUU KUP. Diharapkan dalam sebelum masa sidang DPR yang akan habis pada 30 Maret, panja sudah menyerahkan draf KUP ke panitia khusus. "Tim sinkronisasi dan tim perumus sudah menyiapkan draf final KUP," ujarnya. (ddn/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads