Aturan Kadar Sulfur Berlaku
Selasa, 20 Mar 2007 11:59 WIB
Jakarta -
Aturan pembatasan sulfur dalam solar secara resmi akan tetap diberlakukan setelah Dirjen Migas tidak mengeluarkan SK yang menganulir aturan tersebut. Sehingga, kandungan sulfur dalam solar baik untuk transportasi maupun industri maksimal hanya boleh 3.500 ppm. Hal tersebut disampaikan Kasubdit Pengolahan Minyak dan Gas Bumi Dirjen Migas ESDM Muhammad Hidayat kepada detikfinance, Selasa (20/3/2007). "Sampai dengan Jum'at kemarin, pak Dirjen belum mengeluarkan SK, ini dapat diartikan bahwa SK yang telah dikeluarkan tahun lalu, dengan sendirinya mulai berlaku sepenuhnya," ujarnya. Pada 17 Maret 2006, Dirjen Migas ESDM mengeluarkan SK yang menetapkan batas kandungan sulfur dalam solar maksimal 3.500 ppm. Selama ini kandungan sulfur pada solar mencapai 5.000 ppm. Namun implementasinya ditunda setahun karena pihak industri belum siap. Karena pada 16 Maret 2007 kemarin Dirjen Migas tidak mengeluarkan keputusan apapun yang dapat menetralisir SK sebelumnya, akhirnya SK 17 Maret 2006 berlaku. Penetapan kandungan sulfur maksimal 3.500 ppm ini sempat menimbulkan kontroversi. Penggunaan sulfur 3.500 ppm diyakini dapat menaikkan harga solar untuk industri sehingga industri masih keberatan. Sedangkan untuk transportasi tidak mengalami masalah, karena pihak otomotif sudah menyiapkan kendaraan yang bisa menggunakan solar 3.500 ppm. Bahkan sempat muncul wacana untuk penyediaan dua jenis solar, yang 3.500 ppm dan 5.000 ppm. Hal ini sempat diprotes Pertamina karena akan meningkatkan biaya produksi. "Kalau mau 3.500 ya semuanya. Kalau dua spek artinya kita menambah biaya produksi karena harus menyediakan dua jenis fasilitas, itu bisa mengurangi competitiveness kita dari segi bisnis," ujar Dirut Pertamina Ari Soemarno Jumat lalu di kantor Dirjen Migas. Namun dengan tidak ada SK baru, Pertamina bisa lega karena hanya akan menyediakan satu jenis solar, yaitu 3.500 ppm.
(lih/qom)










































