Depkeu Coret 10 Usulan Perda per Hari

Depkeu Coret 10 Usulan Perda per Hari

- detikFinance
Selasa, 20 Mar 2007 12:45 WIB
Jakarta - Departemen Keuangan (Depkeu) hampir tiap hari mencoret 5 hingga 10 usulan peraturan daerah (Perda) tentang usulan pajak dan retribusi daerah yang disampaikan pemda.Depkeu terpaksa menolak usulan tersebut karena perda dan raperda (rancangan peraturan daerah) tersebut dinilai melanggar ketentuan umum. Apalagi kini pemerintah sedang menyelasikan RUU Pajak dan Retribusi Daerah bersama DPR.Demikian disampaikan Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Mardiasmo, di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (20/3/2007)."Kita dalam RUU Pajak dan retribusi daerah selalu monitor. Kalau perda kan dievaluasi, sifatnya refresif, kalau raperda kan preventif. Setiap hari saya tandatangani 5 sampai 10 pembatalan perda atau revisi raperda yang melanggar ketentuan umum," kata Mardiasmo.Dijelaskan Mardiasmo, pajak daerah sudah jelas batasan-batasanya. Jika RUU Pajak dan Retribusi Daerah tersebut disahkan, maka tidak boleh lagi ada pajak-pajak lain yang dikeluarkan pemerintah daerah.Untuk retribusi daerah, dilanjutkan Mardiasmo, sifatnya semi, artinya jika memang diperlukan, bisa diadakan tapi hasil pendapatan retribusi tersebut harus dikembalikan untuk pelayanan masyarakat."Jadi dalam UU Pajak dan Retribusi Daerah itu ada menu. Menu pajak daerah yang diperbolehkan kabupaten dan kota dan provinsi apa. Itu menu yang bisa dilaksanakan,jadi daerah bisa menentukan masing-masing," papar Mardiasmo.Untuk menghindari terjadinya pungutan liar, maka retribusi daerah yang perbolehkan tetap akan mendapatkan pengawasan dari Depkeu dan Depdagri."Restribusi daerah itu kan semi dan tidak bisa ditutup sama sekali. Kalau pun ada, harus ada peraturan yang ketat," kata Mardiasmo.Mengenai penyerahan APBD, diungkapkan Mardiasmo, saat ini masih ada 2 daerah yang belum menyerahkan APBD-nya ke pemerintah pusat. APBD wajib diserahkan ke pusat, untuk mendapatkan persetujuan lalu akan dibawa ke DPRD untuk disahkan yang selanjutnya akan dikeluarkan perda-nya. Batas penyerahan APBD ditetapkan hingga akhir Maret ini."Irjabar sudah jadi raperda. Sumut dan NAD penundaan, alasanya sedang dibahas DPRD, tetapi sudah ada kemajuan. Tinggal dua yang belum jelas. Bangka Belitung dan Sulawesi Barat, tinggal dua itu yang belum laporan," jelas Mardiasmo. (hdi/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads