Pejabat yang Tak Miliki NPWP akan Diumumkan ke Publik

Pejabat yang Tak Miliki NPWP akan Diumumkan ke Publik

- detikFinance
Rabu, 21 Mar 2007 09:56 WIB
Jakarta - Pejabat negara kini tidak bisa lagi mengabaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Ditjen Pajak siap mengadukan pejabat negara yang belum memiliki NPWP ke atasannya masing-masing hingga dilaporkan ke Presiden.Ditjen Pajak juga akan membuat daftar para pejabat kementerian atau lembaga negara mulai dari eselon IV sampai eselon I yang belum memiliki NPWP dan SPT."Kita sedang membuat list nama-namanya, kalau belum punya NPWP atau tidak mengisi SPT kita laporkan ke atasan dan untuk pejabat negara juga dilaporkan ke Presiden," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution.Hal itu disampaikan Darmin, usai menerima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyerahkan SPT di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (21/3/2007).Pejabat yang belum memiliki NPWP dan SPT namanya akan diumumkan dalam 1-2 bulan setelah batas akhir waktu penyerahan SPT pada 31 Maret 2007."Tunggu lah kasih waktu dua bulan dari akhir Maret, karena ada yang membayar pajak itu bisa juga terlambat tapi silahkan bayar dendanya," kata Darmin.Dijelaskan Darmin dalam PP No.30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pasal 2 butir T yang menyatakan setiap PNS wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Artinya para pejabat juga wajib memiliki NPWP dan menyerahkan SPT. NPWP diberikan kepada warga negara yang memiliki penghasilan sebesar Rp 13,2 juta per tahun atau Rp 1,1 juta per bulan."Ya mereka itu wajib memiliki NPWP dan wajib menyampaikan SPT," tegas Darmin. (ir/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads