Ida Fauziyah dan Abdul Halim Mundur dari Kabinet, Ini Penggantinya

Ida Fauziyah dan Abdul Halim Mundur dari Kabinet, Ini Penggantinya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 30 Sep 2024 19:18 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar/Foto: Dok. Kemendes PDTT
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima pengunduran diri dua menteri Kabinet Indonesia Maju. Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenegakerjaan dan Abdul Halim Iskandar selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengundurkan diri dari jabatannya.

Ida dan Abdul Halim mundur karena akan ditetapkan sebagai Anggota DPR RI terpilih. Pelantikan anggota DPR RI bakal dilakukan esok hari. Sebelumnya, Ida dan Abdul Halim sudah mengikuti kontestasi Pemilu Legislatif pada Februari 2024 yang lalu.

"Pengunduran diri Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah terkait penetapan keduanya sebagai Calon anggota DPR RI Terpilih dalam Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum," ujar Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Senin (30/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ari mengatakan Jokowi menyetujui pengunduran diri tersebut dan telah menandatangani Keppres pemberhentian dengan hormat untuk Ida dan Abdul Halim disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan di Kabinet Indonesia Maju.

"Keppres tersebut tengah dalam proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara," ujar Ari.

ADVERTISEMENT

Airlangga dan Muhadjir Jadi Pelaksana Tugas

Jokowi juga langsung menunjuk Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian menggantikan sementara Ida Fauziyah. Lalu, Muhadjir Effendy selaku Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk menggantikan sementara Abdul Halim.

"Pada Keppres tersebut, Presiden juga telah menunjuk Bapak Muhadjir Effendy, Menko PMK, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Serta menunjuk Bapak Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Menteri Ketenagakerjaan," tulis Ari Dwipayana.

(hal/ara)

Hide Ads