Buruh Rokok pun Kini Ber-NPWP

Buruh Rokok pun Kini Ber-NPWP

- detikFinance
Rabu, 21 Mar 2007 12:09 WIB
Buruh Rokok pun Kini Ber-NPWP
Jakarta - Upaya ekstensifikasi pajak terus digenjot. Tak hanya pengusaha dan pejabat parlente yang menjadi target, kaum buruh pun juga dikejar. Tak heran, para buruh pun kini sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak.NPWP yang dimiliki oleh kaum buruh itulah yang sempat membuat Dirjen Pajak Darmin Nasution terharu. "Saya 2 minggu lalu ke Surabaya, ke sebuah perusahaan pabrik rokok kretek, terharu juga melihat ratusan buruh linting kretek melambaikan kertas NPWP," ujar Darmin.Hal itu diceritakan Darmin seusai menerima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan SPT di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (21/3/2007). Menurut Darmin, pemberian NPWP tersebut merupakan bagian dari program eksptensifikasi dalam menjaring wajib pajak. Warga negara berkewajiban memiliki NPWP dan membayar pajak untuk pajak penghasilan jika miliki pendapatan bersih sebesar Rp 13,2 juta/tahun atau rata-rata Rp 1,1 juta/bulan. "Ini sejalan dengan program ekstensifikasi, seperti melalui pendekatan karyawan dari manajemen di perusahaan-perusahaan," ujar Darmin. NPWP yang dimiliki oleh para buruh pabrik tersebut menurut Darmin, menunjukan adanya kesadaran dari warga negara dalam kontribusinya terhadap pembangunan dengan membayar pajak. "Nah disana saja orang memiliki NPWP, mudah-mudahan orang di Jakarta malu jika tidak punya NPWP," tukas Darmin. (hdi/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads