PPATK Minta Bank Lapor Transaksi Aneh Pejabat Negara
Rabu, 21 Mar 2007 13:06 WIB
Jakarta -
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengimbau penyedia jasa keuangan seperti perbankan untuk berani melaporkan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh pejabat politik (politicaly expose person).Hal ini disampaikan oleh Kepala PPATK Yunus Husein disela acara peluncuran anti money laundering system bank alert Bank Permata di Hotel Le-Meridien, Jakarta, Rabu (21/3/2007).Yunus mengungkapkan, perbankan cenderung enggan melaporkan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh pejabat karena takut terhadap risikonya."Diharapkan bank bisa lebih berani melaporkan transaksi yang mencurigakan," kata Yunus.Ditambahkannya, pejabat seperti menteri umumnya bergaji hanya Rp 20 juta dan pejabat setingkat kabiro gajinya Rp 8 juta. Namun dalam beberapa kasus ada pejabat yang transaksinya bermiliar-miliar."Kalau pejabat yang transaksinya bermiliar-miliar kan aneh," ujar Yunus tanpa menyebut pejabat yang dimaksud.Yunus menegaskan, bank bisa terlepas dari sanksi jika melaporkan transaksi yang mencurigakan tersebut kepada PPATK dan BI."Kalau dilaporkan bank sudah terbebas dan kalau diam-diam tidak dilaporkan justru dianggap sengaja," tuturnya.
(ir/qom)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































