Putusan KBC Final, Pertamina Tak Bisa Banding Lagi

Putusan KBC Final, Pertamina Tak Bisa Banding Lagi

- detikFinance
Rabu, 21 Mar 2007 15:39 WIB
Subang - Keputusan pengadilan internasional terkait sengketa Pertamina dengan Karaha Bodas Company (KBC) sudah final. Pertamina tidak bisa mengajukan banding lagi atas pencairan dana US$ 319 juta oleh KBC. Hal ini disampaikan Direktur Utama Pertamina Ari Soemarno disela-sela penandatanganan kontrak sektor migas di Subang, Jawa Barat, Rabu (21/3/2007). "Sudah nggak bisa banding lagi. Sudah final. Sudah keputusan supreme court.Kita sudah minta ditinjau kembali, sudah keputusan lagi. Jadi sudah tidak bisa lagi," ujarnya Dana US$ 319 juta yang bisa dicairkan KBC merupakan akumulasi dari denda yang harus ditanggung Pertamina sebesar US$ 261 juta ditambah bunga selama empat tahun proses abritase. Menurut Ari, dengan pencairan dana tersebut artinya pemerintah Indonesia jadi punya piutang terhadap Pertamina. Namun terkait teknis pelunasannya akan dibicarakan dengan Menkeu. Ari berharap pelunasan bisa dilakukan dalam beberapa tahun kedepan. "Cara kita menyelesaikan dengan pemerintah harus dibicarakan lagi dengan menkeu. Nanti kita lihat. Beberapa tahun kita minta," ujarnya. Kini, setelah KBC mencairkan dana tersebut, lapangan Karaha Bodas pun menjadi milik Pertamina. Ari menambahkan, Pertamina akan mengembangkan lapangan itu dan saat ini sudah dimulai perencanaannya. Pihaknya optimis prospek penjualan gas dari lapangan itu akan bagus termasuk dengan PLN, yang sebelumnya berniat menjadi pembeli. Sebelumnya, walau PLN diketahui punya share di proyek ini, namun PLN dibebaskan dari kewajiban membayar denda. "Jual listrik nggak masalah nanti kita selesaikan dengan PLN. PLN kan juga punya share di situ. Iya, PLN sudah dibebasin jadi nggak bayar tapi nanti kita minta kerja samanya," ujarnya (lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads