Daftar Fasilitas Khusus untuk Disabilitas Bayar Pajak

Daftar Fasilitas Khusus untuk Disabilitas Bayar Pajak

Muhamad Aghasy Putra Hazli - detikFinance
Rabu, 02 Okt 2024 13:32 WIB
Ilustrasi Pelaporan Pajak
Foto: Dok. Unsplash
Jakarta -

Kanwil DJP Jakarta Selatan II luncurkan Layanan Ramah Disabilitas "LARAS" untuk teman-teman disabilitas agar mendapatkan pelayanan pajak dengan baik.

Neilmaldrin Noor, Kepala Kawil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II mengatakan bahwa peluncuran pelayanan perpajakan dengan Bahasa isyarat sebagai bagian dari LARAS ini adalah sebuah tantangan baru demi mengelola pelayanan yang lebih baik bagi semua kalangan.

"Dengan adanya pelayanan ini kami harap wajib pajak penyandang disabilitas tidak ragu untuk datang ke kantor pajak. Karena wajib pajak dapat merasa nyaman, mudah, dan mendapatkan pengalaman yang baik atas layanan yang diterima," kata Neilmaldrin di KKP Cilandak Jakarta, Rabu (02/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Neilmaldrin juga menerangkan berbagai fasilitas layanan disabilitas yang diterapkan di Kanwil DJP Jakarta Selatan II diantaranya :

1. Peralatan Disabilitas

Terdapat fasilitas bagi mereka yang memiliki disabilitas fisik seperti teman-teman yang tidak bisa melihat akan disiapkan peralatan menunjang seperti kursi roda, tongkat kaki, tongkat, serta alat bantu jalan.

ADVERTISEMENT

2. Layanan bagi tuna rungu dan wicara.

Layanan ini dikhususkan untuk disabilitas yang tidak bisa mendengar dan berbicara, Kanwil DJP Jaksel II menyediakan alat bantu dengar. Tersedia juga scriber atau tablet untuk menuliskan apa yang mereka ingin obrolkan atau ingin komunikasikan.

3. Petugas Layanan Bahasa Isyarat

Jadi ada penyuluh pajak yang berbahasa isarat dan ada petugas frontliner yang bisa berbahasa isyarat untuk melayani pelayanan pajak ataupun sebagai penerjemah.

4. Ruang Tenang

Ini disediakan untuk mereka yang memiliki disabilitas mental yang mana mereka bisa mengakses ruangan ini demi kenyamanan wajib pajak.

5. Loket Laras

Loket LARAS ini adalah loket khusus yang disediakan untuk teman-teman disabilitas dan in sudah ada di seluruh kantor pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Tambahan informasi, Neilmadrin juga mengatakan untuk disabilitas buta khusus, juga sudah disiapkan pengarah layanan dan guiding block untuk jalan.

"Kami DJP khususnya DJP Jaksel II terus berusaha melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan, memberikan pelayanan tanpa diskriminasi dan melakukan perbaikan secara terus-menerus," tutupnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads