Kementerian Keuangan memberi sinyal Indonesia akan menerapkan pajak perusahaan minimum global sebesar 15%. Tarif tersebut merupakan Global Minimum Tax (GMT) atau Pajak Minimum Global yang disepakati oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).
"Untuk GMT ini lagi proses, nanti sedang kita siapkan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).
Proses Indonesia akan menjadi anggota OECD dalam tahap menyusun memorandum yang ditargetkan selesai Desember 2024. OECD sendiri merupakan organisasi intergovernmental atau antarpemerintah negara-negara di dunia yang memiliki misi untuk mewujudkan perekonomian global yang kuat, bersih, dan berkeadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negara-negara OECD mewakili sekitar 80% perdagangan dan investasi dunia. Dominan merupakan negara-negara maju. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hartarto Airlangga Hartarto mengatakan jika Indonesia masuk anggota OECD, maka status Indonesia akan setara dengan negara-negara maju.
"Dengan semangat tentunya untuk memperkuat perekonomian secara nasional sehingga Indonesia mempunyai public service, mempunyai standar yang setara dengan negara-negara yang sudah pendapatan per kapita-nya di atas US$ 20.000. Ini diharapkan, ini merupakan salah satu benchmarking kita agar kita bisa mencapai itu sebelum tahun 2045," jelasnya.
Saat ini Indonesia merupakan negara ASEAN pertama yang mendaftar. Statusnya aksesi Indonesia telah diterima dan saat ini beberapa persyaratan tengah dipenuhi oleh pemerintah.
"Jadi, di belakang kita Thailand akan segera masuk, sudah juga mengajukan permohonan untuk ikut aksesi dan sedang berproses di OECD. Oleh karena itu, seluruh stakeholder tadi dikumpulkan baik secara daring maupun secara offline. Kami berharap bahwa proses awal ini bisa terus kita jaga," terangnya.
Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peran Kementerian Keuangan sendiri dalam OECD, ada enam yakni dari sisi perpajakan, anggaran, komite yang berhubungan dengan sektor finansial, dana pensiun, asuransi, lingkungan hidup maupun untuk dukungan kepada tata kelola kepada UMKM.
"Ini semuanya masuk di dalam langsung yang berhubungan dengan Kementerian Keuangan, baik sebagai Menteri Keuangan, Pengelola Keuangan Negara, maupun sebagai Ketua KSSK. Kami juga tentu mendukung dari banyak sekali komitmen Kementerian Lembaga," terangnya.
Berdasarkan informasi Kementerian Keuangan, Pajak Global Minimum sebesar 15% berlaku untuk grup Perusahaan Multinasional (PMN). Perusahaan-perusahaan itu perlu yang memiliki setidaknya satu entitas atau bentuk usaha tetap yang tidak berlokasi di yurisdiksi entitas induk utama.
Perusahaan itu juga memiliki peredaran usaha sebesar EUR 750 juta atau lebih dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama, setidaknya dalam dua dari empat tahun fiskal sebelum tahun pajak yang diuji.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia berencana segera menerapkan global minimum tax atau pajak minimum global. GMT itu diusulkan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dengan tarif efektif minimum 15%.
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan penerapan pajak minimum global di Indonesia itu dapat menambah pendapatan atau penerimaan negara sebesar Rp 3,8 triliun sampai dengan Rp 8,8 triliun.
"Berdasarkan analisis yang dilakukan pemerintah, implementasi global minimum tax dapat menghasilkan penerimaan sekitar Rp 3,8 hingga Rp 8,8 triliun," kata Thomas dalam acara International Tax Forum 2024, dikutip Rabu (25/9).
(ada/hns)