WSBK Ajukan Banding Usai PN Jaktim Kabulkan Gugatan Bank DKI

WSBK Ajukan Banding Usai PN Jaktim Kabulkan Gugatan Bank DKI

Nurcholis Ma'arif - detikFinance
Kamis, 03 Okt 2024 19:38 WIB
Waskita Beton Precast
Foto: Waskita Beton Precast
Jakarta -

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait putusan Pengadilan Jakarta Timur yang mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim. Perseroan juga tetap berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan Skema Restrukturisasi Keuangan yang telah disetujui seluruh kreditur selama proses hukum.

Melalui keterangan resmi, Corporate Secretary PT Waskita Beton Precast Tbk, Fandy Dewanto menjelaskan terdapat empat poin dari perseroan dalam menanggapi putusan Pengadilan Jakarta Timur 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim.

"Pertama, Perseroan telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi pada 2 Oktober 2024 dengan nomor 107/Tim/X/2024-AP.Jo nomor 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim atas gugatan PT Bank DKI sebagai bentuk komitmen Perseroan dalam memperjuangkan hak kreditur lain yang telah menyepakati perjanjian perdamaian," ujar Fandy dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, Perseroan telah menerima permintaan tertulis dari kurang lebih 21,69 persen pemegang saham untuk dapat mengambil upaya apapun yang tersedia agar putusan Gugatan Bank DKI tidak merugikan kreditur dari WSBP dan semua pihak kreditur dapat diperlakukan secara adil.

Terlebih, apabila upaya yang dilakukan oleh Bank DKI dapat memberikan dampak pada kreditur yang merupakan pihak dalam Perjanjian Perdamaian.

ADVERTISEMENT

Ketiga, selama proses hukum bergulir, Perseroan tetap berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan Skema Restrukturisasi Keuangan yang telah disetujui seluruh kreditur yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach) sejak 20 September 2022:

a. Bentuk kepatuhan Perseroan pada implementasi skema restrukturisasi homologasi tercermin dari konsistensi Perseroan dalam menjalankan kewajiban pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS). Hingga saat ini, Perseroan telah menyelesaikan 4 tahap pembayaran CFADS dengan total nilai mencapai Rp320,85 miliar secara tepat waktu. Selain itu, Perseroan juga telah menyelesaikan konversi atas 85% kewajiban kepada Kreditur Pemegang Obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK).

b. Selain itu, Perseroan juga telah menyelesaikan konversi atas 85% kewajiban kepada Kreditur Pemegang Obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK).

c. Perseroan juga telah melaksanakan Private Placement Tahap 1 dan 2 dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada kreditur dagang dengan nilai mencapai Rp 1,45 triliun.

Keempat, WSBP tetap berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Perseroan akan terus memastikan bahwa Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) diterapkan dengan konsisten, serta memastikan seluruh program transformasi perusahaan terealisasi sesuai dengan target pemulihan kinerja pasca restrukturisasi," pungkas Fandy.

(ncm/ega)

Hide Ads