Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang UKM Kemenkop Temmy Setya kini Malaysia justru mengadopsi peraturan Indonesia untuk melindungi produk dalam negeri dari Temu.
"Sebenarnya mereka (Malaysia) juga kecolongan sebetulnya ya. Tapi nggak mau ngaku aja kalau ternyata kecolongan. Ternyata Indonesia sudah lebih aware melindungi produk-produk dalam negerinya. Kemarin Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) kita sebetulnya mereka banyak hal yang tiru dari kita, termasuk pencantuman label negara asal," terang Temmy dalam acara Konferensi Pers, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (3/10/2024).
Pemerintah pun terus berupaya agar aplikasi asal China tersebut tidak lolos masuk ke Indonesia. Sejalan dengan ini, pihaknya bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepakat menolak aplikasi tersebut.
"Temu memang kita tetap upaya dan kita juga akan gandeng Kominfo, sudah sepakat. Kemendag sudah sepakat, BPOM juga sudah sepakat bahwa ini sebetulnya Temu jangan sampai masuk lah. Kami mengupayakan agar Temu tidak bisa dibuka di Indonesia," ujar Temmy.
Penolakan ini lantaran model operasional aplikasi tersebut dapat mengancam pasar dalam negeri. Sebab, konsumen dapat membeli produk-produk langsung ke produsen. Hal inilah yang membuat tidak hanya pelaku UMKM terancam, tapi juga industri dalam negeri terdampak.
"Jangankan yang kecil-kecil ya (UMKM), yang besar saja pabrikan agak-agak ngeri-ngeri sedap nih kalau sampai betul-betul bisa direct (langsung dari pabrik ke konsumen). Saya sempat lihat aplikasinya, saya lihat barang-barangnya. Wow ini berpotensi untuk bisa menjadi perusak pasar nih. Kalau saya lihat sih ya," jelas Temmy. (hns/hns)