Dampak Jahat Judi Online: Gerus Ekonomi hingga Picu Perceraian

Dampak Jahat Judi Online: Gerus Ekonomi hingga Picu Perceraian

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 04 Okt 2024 08:59 WIB
Ilustrasi detikX Judi Online
Ilustrasi judi online.Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Maraknya judi online di Indonesia menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Salah satu yang disoroti Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi adalah tingginya angka perceraian.

Tercatat ada ada 1.947 kasus perceraian di tahun 2019 terkait aktivitas ilegal itu. Sempat melandai di tahun 2020, angkanya kembali naik di tahun 2023 hingga menyentuh angka 1.572 kasus perceraian.

"Meningkatnya, bisnis judi online dapat menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi seperti naiknya angka perceraian yang didasari oleh permasalahan adiksi judi online, karena di tahun 2019 terdapat 1.947 kasus perceraian karena judi online," katanya dalam acara Sarasehan bersama Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sempat menurun di tahun 2020, tapi angka tersebut naik kembali di tahun 2023, 1.572 angka perceraian," sambung dia.

Tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri, judi online juga berdampak pada anak-anak. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat ada 197.054 kasus judi online pada kalangan anak di bawah umur di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Dari data yang dipaparkan, anak di bawah umur yang dimaksud ada pada rentan usia 11-19 tahun. Jumlah uang yang telah dideposit menyentuh angka Rp 293 miliar dengan 2,2 juta transaksi.

Dampak judi online tidak hanya dirasakan di dalam negeri, tapi juga secara global. Budi Arie mencontohkan Inggris yang kehilangan banyak potensi ekonomi akibat aktivitas haram tersebut.

"Di Inggris, judi online telah menyebabkan kehilangan potensi sektor ekonomi formal, di mana pada periode 2016-2022, para pelaku judi online di Inggris telah menghabiskan rata-rata US$ 5,6 miliar per tahunnya untuk judi online. Hal ini mengakibatkan kerugian terhadap efektivitas ekonomi Inggris sebesar US$ 1,7 miliar," paparnya.

Dampak negatif judi online juga dirasakan di Amerika Serikat (AS). Terhitung 3 hingga 4 tahun sejak judi online dilegalkan di tahun 2018, terjadi peningkatan jumlah kebangkutan pada sebanyak 30 persen usaha di beberapa negara bagian.

"Hal ini salah satunya disebabkan oleh karena penurunan kesehatan finansial konsumen di negara bagian yang melegalkan judi online," sebut dia.

Perputaran judi online di Indonesia hingga kuartal pertama 2024 tembus Rp 600 triliun. Sementara jumlah penduduk yang terlibat judi online menyentuh angka 4 juta jiwa.

"Data dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan atau PPATK menunjukkan bahwa transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 bisa mencapai Rp 600 triliun. Jumlah penduduk yang terlibat judi online bahkan telah mencapai 4 juta orang yang didorong besi oleh kelompok usia 30-50 tahun," tutupnya.

(ily/hns)