Kemendag Sebut Utang Rp 474 M ke Pengusaha Migor Telah Dibayar 90%

Kemendag Sebut Utang Rp 474 M ke Pengusaha Migor Telah Dibayar 90%

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 07 Okt 2024 11:17 WIB
Ilustrasi minyak goreng
Foto: Chuk S Widharsa
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan proses pembayaran utang pemerintah terkait program satu harga minyak goreng (rafaksi) 2022 masih berlangsung. Adapun total utang pemerintah kepada pengusaha minyak goreng Rp 474 miliar.

Untuk diketahui pembayaran utang pemerintah dilakukan melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang mengatakan sudah hampir 90% pembayaran telah dilakukan kepada pengusaha.

"Kan sudah jalan prosesnya. Sudah hampir 90-an persen (telah dibayar)," kata dia ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Moga mengatakan kurang lebih sisa 7 perusahaan lagi yang masih dalam proses verifikasi oleh PT Sucofindo sebagai surveyor untuk pelunasan utang tersebut.

"Masih ada 7 perusahaan lagi yang masih menyesuaikan hasil verifikasi dari Sucofindo," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Moga meyakini proses pembayaran itu akan selesai sebelum masa pemerintahan baru. Prosesnya disebut akan cepat selama produsen menyepakati hasil verifikasi dari Sucofindo mengenai nilai yang akan diganti.

"Ya selama produsennya itu menyepakati yang hasil verifikasi dari surveyor itu, selesai. Masalahnya kan mereka masih ada selisih yang perlu disesuaikan kembali. Tidak perlu nyebrang (ke pemerintahan baru) Karena kan di situ kan hasil rapat koordinasi kalau memang produsen itu tidak puas dengan hasil verifikasi bisa ke PTUN-kan," terangnya.

Sebagai informasi, utang rafaksi merupakan selisih harga minyak goreng yang ditetapkan pemerintah. Karena pada saat program rafaksi dijalankan harga minyak goreng tengah melonjak tajam.

Perlu diketahui, program itu diluncurkan pada 19 Januari 2022 lalu sebagai penugasan kepada produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk menjual minyak goreng murah saat harga komoditas itu mahal.

Kala itu semua pengusaha diminta menjual minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter, sementara itu harga minyak goreng di pasaran kala itu berkisar di Rp 17.000-20.000 per liter. Nah selisih harga atau rafaksi itu dalam Permendag 3 disebut akan dibayarkan pemerintah.

(ada/das)

Hide Ads