Hashim Sebut Prabowo Bakal Naikkan Gaji Hakim Agung

Hashim Sebut Prabowo Bakal Naikkan Gaji Hakim Agung

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 07 Okt 2024 15:22 WIB
Young Asian business woman receiving salary or bonus money from boss or manager at office happily.
Ilustrasi gaji - Foto: Getty Images/iStockphoto/Domepitipat
Jakarta -

Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto berkomitmen untuk menaruh perhatian lebih terhadap kenaikan gaji hakim di Indonesia. Adapun gaji hakim belum mengalami perubahan sejak tahun 2012 atau 12 tahun yang lalu.

Komitmen ini disampaikan oleh CEO Arsari Group sekaligus adik Prabowo Subianto Hashim S. Djojohadikusumo. Persoalan tersebut diadukan langsung kepadanya oleh salah satu hakim agung dalam pertemuan di Changi, Singapura.

"Ini hakim ini saya dilapori, saya diberitahu oleh salah satu hakim agung, saya ketemu di Changi tahun lalu. Hakim agung sudah 11 tahun (saat 2023) tidak dapat kenaikan gaji," kata Hashim, dalam acara Diskusi Ekonomi bersama Pengusaha Internasional Senior, kata Mulyadi di Menara Kadin, Jakarta, Senin (7/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hashim mengatakan, program kerja Presiden-Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yakni Asta Cita berkomitmen untuk memberikan imbalan yang lebih adil terhadap para penegak hukum. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk melakukan perbaikan di pemerintahan yang akan datang terhadap gaji hakim.

"Hakim agung Indonesia sudah 11 tahun (saat 2023) tidak dapat kenaikan gaji. So, ini akan diperbaiki oleh Pak Prabowo. Kita harus berikan imbalan untuk penegak hukum," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Selain penegak hukum, Hashim mengatakan, pihaknya juga menaruh perhatian lebih terhadap tenaga pendidik seperti guru. Harapannya, ke depan juga bisa dilakukan penyesuaian terhadap gaji guru.

"Ini gaji guru kita akan perbaiki juga karena pendidikan itu salah satunya," ujar dia.

Sebagai tambahan informasi, Solidaritas Hakim Indonesia berencana untuk cuti bersama alias mogok kerja akibat gaji dan tunjangan hakim yang tidak kunjung naik. Para hakim akan melakukan cuti bersama serentak pada 7 sampai 11 Oktober 2024.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan langkah itu sebagai buntut dari gaji dan tunjangan hakim yang disebut tidak naik selama 12 tahun lamanya.

Adapun gaji dan tunjangan hakim sendiri saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung.

Disebutkan, hakim mendapatkan hak dan fasilitas, mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lain.

Tunjangan lainnya itu terdiri tunjangan keluarga yang dihitung dari gaji pokok yang terdiri atas:

a. tunjangan istri/suami sebesar 10%
b. tunjangan anak sebesar 2% untuk paling banyak 2 orang anak

Kemudian terdapat tunjangan beras sebanyak 10 kilogram (kg) untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak dua orang anak.

Sedangkan untuk rentang gaji hakim sendiri, untuk hakim dengan masa kerja 0-1 tahun gajinya berada pada rentang Rp 2.064.000 s.d 2.875.200. Sedangkan untuk yang paling senior, yakni masa kerja 32 tahun, rentang gajinya mencapai Rp 3.929.700 s.d 4.978.000. Namun perlu diingat, besaran gaji ini belum termasuk tunjangan.

(shc/kil)

Hide Ads