Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) mengklaim banyak perusahaan yang mengajukan izin pemanfaatan pengelolaan pasir hasil sedimentasi laut. Kebijakan tersebut dibuka usai Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan (Zulhas) menandatangani revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Revisi ini mencakup Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah aturan tentang barang yang dilarang diekspor serta kebijakan ekspor. Zulhas mengatakan peraturan izin ekspor laut itu mau tidak mau diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dia menekankan hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah.
Saat ditanya mengenai lebih dari 66 perusahaan yang mengajukan, pria yang karib disapa, Trenggono menyebut masih banyak yang berminat. Meski begitu, pihaknya belum bisa memberikan izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak yang mengajukan. (Lebih dari 66 perusahaan?) masih banyak yang mau, tapi kita belum jalankan juga," kata Trenggono saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Selasa (8/10/2024).
Trenggono menjelaskan pertimbangannya belum memberikan izin. Dia bilang hal itu harus melalui proses ketat, mulai dari pengecekan lokasi hingga negara tujuan ekspor.
"Kan mesti check demand-nya di mana, dia untuk kepentingan di mana kalau lokal, lokalnya di mana, kalau ekspor siapa, kalau ekspor ketat sekali," terangnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan perizinan ekspor pasir laut diberikan dengan persyaratan yang ketat. Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bara Krishna Hasibuan.
Bara mengatakan belum tentu semua perusahaan yang mengajukan izin ekspor dapat mengantongi izin dari Kemendag. Menurutnya, sebelum mendapatkan izin ekspor dari Kemendag, pengusaha harus melalui proses panjang. Pengusaha tersebut harus mendapatkan izin teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kalau misalnya, nanti kita tahu ada beberapa perusahaan yang mengajukan aplikasi kan. Kita lihat, kalau memang tidak memenuhi syarat, belum ada yang ini, tentu saja kita tidak akan memberikan ekspor. Ini prosesnya juga cukup panjang gitu kan, untuk memenuhi misalnya teknis, requirement teknis dari Kementerian KKP itu juga dengan Kementerian ESDM, apa saja yang harus dipenuhi. Itu semua sangat-sangat ketat gitu," kata Bara saat ditemui di Kemendag, Jakarta, Senin (24/9/2024).
Simak Video: Menteri Kelautan Ungkap Alasan Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi