Pertamina Dapat Kelonggaran Soal Aturan Sulfur 3.500 ppm
Jumat, 23 Mar 2007 15:23 WIB
Jakarta - Pertamina mendapat kelonggaran menerapkan kadar sulfur dalam solar maksimal 3.500 ppm secara menyeluruh hingga bulan Juli 2007. Kelonggaran ini diberikan karena Pertamina masih terikat kontrak impor solar dengan sulfur 5.000 ppm hingga Juni mendatang.Hal ini diungkapkan Direktur Utama Pertamina Ari Soemarno di Kantor Pusat Pertamina, Jalan Perwira, Jakarta, Jumat (23/3/2007)."Dirjen Migas beri batas waktu sampai Juli tetap satu spek. Kalau ganti ini hari, kita kan nggak bisa mendadak, butuh beberapa waktu," ujarnya.Secara terpisah, Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmimartoyo menyatakan sebenarnya Pertamina siap dengan keputusan itu. Bahkan sudah bisa diimplementasikan dalam dua minggu kedepan."Yang diproduksi sudah bisa, tinggal yang di tangki Pertamina sisa-sisa. Menurunkan dari 5.000 ke 3.500 ppm mungkin tidak lebih dari 2 minggu kali ya. Yang di SPBU itu kan campuran yang lama, tapi makin turun makin turun," ujarnya usai salat Jumat di Kantor Pusat Pertamina.Menurutnya, saat ini solar yang diproduksi kilang Pertamina kebanyakan sudah mengandung sulfur dibawah 3.500 ppm. Sebut saja Dumai dengan kandungan sulfur hanya 600 ppm, Balikpapan 600-700 ppm, dan Plaju 2000 ppm. Bahkan di Balongan hanya 500 ppm. Kecuali kilang Cilacap yang bekadar sulfur antara 3.500 4.000 ppm. Namun hal ini bisa disiasati Pertamina dengan mencampur solar sulfur tinggi dengan yang berkadar rendah (blending). Blendin juga bisa dilakukan untuk solar diimpor yang berkadar sulfur 500 ppm."Tenang aja, kita kan ahli blending," ujarnya.Suroso menambahkan, perubahan kadar sulfur dalam solar ini memang akan membuat bujet Pertamina membengkak. Namun ia belum bisa merincinya lebih jauh.
(lih/qom)











































