Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai instansi pemerintah yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Mereka punya status kepegawaian tetap, dan menikmati berbagai hak seperti gaji, tunjangan, hingga jaminan pensiun.
Dari tahun ke tahun, perubahan dalam struktur gaji PNS juga mencerminkan kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi negara.
Saat ini, gaji PNS 2024 mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas atau Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu PP tersebut, di 2024 gaji PNS golongan tertingginya berkisar Rp 6 jutaan dan terendahnya sekitar Rp 1,6-2 jutaan.
Dari catatan detikFinance, terhitung sejak 1997, kenaikan gaji PNS telah terjadi setidaknya 19 kali hingga 2024.
Di era pemerintahan Presiden Jokowi saja, gaji PNS mengalami kenaikan pada 2015, 2019, dan 2024. Berikut adalah besaran gaji PNS dari tahun-ketahun.
Gaji PNS Tahun 1997
Jika dibandingkan pada tahun 1997, tentu gaji PNS sangatlah rendah kalau dilihat saat ini. Kala itu, gaji pokok PNS golongan tertingginya hanya sekitar Rp 120 ribu. Sementara itu golongan terendahnya hanya Rp 12 ribuan sebulan.
Gaji PNS Awal Tahun 2000-an
Memasuki tahun 2000-an, gaji PNS mengalami kenaikan dalam dua tahun sekali sampai 2007. Pada 2001, gaji PNS untuk golongan terendah adalah Rp 500 ribu dan untuk golongan tertingginya sekitar Rp 1.500.000.
Gaji PNS Tahun 2007-2015
Gaji PNS terus naik setiap tahunnya dari 2007 hingga 2015. Pada 2007, gaji PNS golongan terendahnya mencapai Rp 760.500, sementara untuk golongan tertingginya di angka Rp 2.405.400.
Gaji PNS Tahun 2019-2022
Terakhir pada 2019 hingga April 2022, besaran gaji PNS berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200.
Rincian Gaji PNS 2024
Mengutip situs resmi JDIH Database Peraturan BPK, berikut adalah rincian gaji PNS 2024 berdasarkan golongannya yang berlaku sejak 1 Januari 2024:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.20
Sebagai informasi, besaran gaji PNS di atas itu masih di luar sejumlah tunjangan yang bisa diterima seorang PNS setiap bulannya.
(khq/fds)