Buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta upah minimum tahun depan naik 8 hingga 10%. Buruh pun mengungkap alasannya.
"Kenaikan upah minimum tahun 2025 di seluruh wilayah Indonesia yang nanti akan diumumkan tanggal 1 November 2024 ini kami meminta kenaikan upah mininum 8 sampai dengan 10%," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Kamis (10/10/2024).
Dia menerangkan, dasar perhitungan kenaikan upah minimum 8-10% yakni inflasi tahun 2025 sebesar 2,5%. Kemudian, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%. Jika ditotal maka menjadi 7,7%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, dia mengatakan, buruh di kawasan industri nombok. Dia bilang, inflasi tahun 2024 sebesar 2,8%. Namun, kenaikan upah minimum hanya 1,58%.
"Di wilayah kawasan industri tahun 2024 buruh nombok, bukan naik upah tapi nombok upah yaitu seharusnya inflasi sekitar 2,8% tahun 2024 tapi naik upahnya di kawasan industri itu terutama di Jabodetabek 1,58% maka buruh nomboknya 2,8% dikurang 1,58% adalah sekitar 1,3%," terangnya.
Dia bilang, angka 8% berasal dari penjumlahan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan biaya buruh nombok.
Lebih lanjut, dia mengatakan, usulan kenaikan upah mencapai 10% karena untuk daerah tertentu terdapat kesenjangan upah. Berdasarkan hitungannya, disparitas itu dihitung 2%.
"Sangat logis, kenapa sampai dengan 10% karena faktor yang dipersoalkan alasan kedua adalah disparitas yaitu daerah tertentu yang berbatasan dengan daerah lainnya itu kesenjangan upah atau dikenal disparitas itu masih ada jarak yang tinggi," katanya.
"Maka kami mengambil disparitas atau alpa itu adalah 2%. Maka ketemulah dari litbang Partai Buruh dan KSPI kenaikan upah yang bisa diajukan tahun 2025 8% ditambah 2% untuk mencegah disparitas yang makin melebar adalah 10%," terangnya.
Simak: Video: Ini Tuntutan Partai Buruh ke Pemerintahan Prabowo Kelak