BI Diberi Hak Stop Transfer Dana Perusahaan Bermasalah

BI Diberi Hak Stop Transfer Dana Perusahaan Bermasalah

- detikFinance
Sabtu, 24 Mar 2007 13:58 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) diberi hak untuk menunda transfer dana keuntungan perusahaan yang dinilai merugikan masyarakat. Hak tersebut dimaksudkan untuk terciptanya keadilan bagi masyarakat dan perusahaan.Ketentuan itu tertuang dalam RUU Penanaman Modal yang rencananya akan disahkan pada 29 Maret mendatang dalam rapat paripurna DPR RI. Hal tersebut disampaikan anggota pansus RUU Penanaman Modal Hasto Kristanto usai cara diskusi tentang 'Kenyamanan Berinvestasi di Indonesia' disebuah kafe di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (24/3/2007)."Kita masukkan filosofi ekonomi kerakyatan termasuk hak untuk melakukan transfer itu bisa dipatahkan oleh permintaan masyarakat berdasarkan keputusan pengadilan," ungkapnya.Ia menjelaskan, jika satu perusahaan belum melaksanakan kewajiban ekonominya kepada masyarakat sekitar dan selanjutnya diajukan tuntutan ke pengadilan dan dimenangkan, maka perusahaan harus menyelesaikan dulu kewajibannya. Setelah itu baru dana keuntungan yang akan ditransfer lewat bank dapat dilakukan kembali. Penundaan transfer juga dapat dikenakan kepada tindakan kejahatan didalam korporasi seperti penggelapan pajak, mark up cost recovery dan penggelembungan lainnya.Pemerintah juga wajib menghentikan kontrak yang bersangkutan berdasarkan keputusan pengadilan yang bersifat tetap. Dalam pasal 9 RUU Penanaman Modal ayat 1a dikatakan: "Dalam hal adanya tanggung jawab hukum yang belum diselesaikan oleh investor, maka penyidik atau menkeu dapat meminta bank atau lembaga lain untuk menunda hak transfer atau repatriasi. Dan pengadilan juga berwenang menetapkan penundaan untuk transfer berdasarkan gugatan." (qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads