Pembahasan RUU Minerba Molor
Minggu, 25 Mar 2007 11:59 WIB
Jakarta - Memasuki masa reses, penetapan Rancangan Undang Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) dipastikan molor. Pembahasan akan dilanjutkan Mei 2007.Seharusnya, RUU Minerba diajukan pada Sidang pekan depan, tapi hingga kini pembahasan masih menyisakan dua poin pembahasan.Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VII Sonny Keraf saat dihubungi detikfinance di Jakarta, Minggu (25/3/2007)."Tidak bisa. Tidak bisa selesai bulan ini karena masih ada dua hal krusial yang belum dibahas, sedangkan minggu depan sudah mau reses. Jadi Mei kita bahas lagi," tegas Keraf.Dua pembahasan yang tersisa adalah Perjanjian Usaha Pertambangan (PUP) yang diusulkan Fraksi Golkar dan Bab Peralihan. PUP sebenarnya sudah dilontarkan Golkar sejak lama, namun Panja belum membahasnya sampai sekarang. Menurut Keraf, anggota diminta tidak tergesa-gesa untuk membahasnya sehingga akan dilakukan sekalian setelah reses.Selain itu, pada rapat terakhirnya, Panja RUU Minerba sedang membahas mengenai hal-hal yang perlu dibuatkan peraturan pemerintah atau hanya tercantum pada batang tubuh undang-undang. Hingga kini, pembahasan itu pun belum rampung."PUP belum dibahas, kita minta jangan tergesa-gesa. Kita kemarin membahas mana hal yang bersifat teknis yang perlu dibuatkan PP-nya, sedangkan yang bersifat substansial hanya di batang tubuh Undang-Undang," ujarnya.Menurut Keraf pemisahan ini dilakukan sekarang untuk menghindari undang-undang banci. Istilah ini ia gunakan untuk menyebut undang-undang yang tidak bisa diimplementasikan karena tidak ada PP-nya.
(lih/ana)











































