Status BHMN 7 PTN Langgar 3 UU

Status BHMN 7 PTN Langgar 3 UU

- detikFinance
Senin, 26 Mar 2007 12:48 WIB
Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan 7 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) ternyata melanggar 3 UU sekaligus.Ketiga UU itu adalah UU No 20 tahun 1997 tentang penerimanan negara bukan pajak, UU No 17 tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan negara dan UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.Ketentuan yang dilanggar dari PP tersebut yakni penerimaan dari universitas atau institut yang statusnya sudah BHMN tersebut ternyata bukan merupakan PNBP (penerimaan negara bukan pajak)."Hal ini tidak sejalan dengan 3 UU tadi, 3 UU saya (pemerintah) langgar sekaligus, melanggar satu saja sudah sulit," kata Menkeu Sri Mulyani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/3/2007).Selama ini kebutuhan penerimaan atau pengeluaran dari ke-7 PTN tersebut tidak melalui APBN atau daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA)."Selama ini selalu off budget, sehingga kami sulit dalam menyusun kebutuhan anggaran bagi masing-masing PTN," katanya.Seperti diketahui 7 PTN statusnya sejak tahun 2000 sudah menjadi BHMN. Yakni UI, UGM, ITB, IPB, USU, UPI, dan Unair.Untuk mengatasi hal ini, Menkeu menyerahkan beberapa solusi. Pertama, perlu diatur atau ditetapkan aturan pemerintah mengenai jenis dan tarif PNBP di PTN-PTN tersebut sebagai landasan hukum pemungutan PNBP.Kedua, mengalokasikan target kebutuhan dan pendapatan pengeluaran PTN-PTN tersebut dalam APBN. Ketiga, kalau PTN ini menginginkan fleksibilitas perlu dievaluasi status PTN baik yang BHMN maupun non BHMN statusnya menjadi Badan Layanan Umum (BLU)."Berarti kalau dia menjadi BLU, dia hanya me-report saja, dia punya kemampuan, dia tidak mengikuti mekanisme anggaran tapi tetap dalam APBN," tutur Menkeu. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads