3 PTN Tak Setor PNBP 2007
Senin, 26 Mar 2007 15:12 WIB
Jakarta - Tiga Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) tidak menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2007.Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X Heri Achmadi dalam rapat kerja dengan Menkeu Sri Mulyani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/7/2007)."Dalam APBN 2007 ada tiga BHMN yang menyatakan penerimaan nolnya untuk PNBP yaitu IPB, UI dan UGM. Mereka tidak memasukkan PNBP-nya," ujar Heri.Namun Heri tidak merinci alasan kenapa tiga PTN itu tidak menyetor PNPB.Mengenai PP pembentukan BHMN yang bertentangan dengan tiga UU, Heri menganggap perlu ketegasan apakah seluruh PNBP dari PTN tersebut harus masuk ke dalam APBN atau tidak.Tetapi dia menegaskan, seluruh alokasi kebutuhan PTN baik itu pendapatan maupun pengeluaran harus dimasukkan dalam APBN. Namun dalam rapat tadi pemerintah dan DPR akhirnya sepakat bahwa seluruh PNBP dari semua PTN termasuk yang berstatus BHMN dikelola dalam APBN dan disetor ke kas negara.Sementara Menkeu Sri Mulyani menambahkan, jika status PTN yang BHMN diubah menjadi Badan Layanan Umum (BLU) hal ini tidak akan bertentangan dengan UU."Kami sudah mengecek di UU No.1 tahun 2004 (tentang perbendaharaan negara) pasal 69 ayat 6 bahwa pendapatan BLU dapat digunakan langsung untuk belanja yang bersangkutan, jadi tidak bertentangan dengan UU PNBP," jelasnya.
(ir/qom)











































