Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Pencarian dan Pertolongan (Badan SAR Nasional/Basarnas). Kenaikan tunjangan kinerja Basarnas terakhir kali dilakukan pada 2015.
Keputusan kenaikan tukin Basarnas ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Beleid itu ditekan langsung oleh Jokowi pada 11 Oktober 2024.
"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi pertimbangan aturan baru tersebut, dikutip Selasa (15/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tunjangan kinerja diberikan pada 17 kelas jabatan. Dengan tunjangan paling rendah sebesar Rp 2,53 juta, dan yang tertinggi mencapai Rp 33,24 juta.
Besaran tukin terbaru di Basarnas:
- Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000
- Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250
- Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250
Simak: Soal Polemik Tukin, Komisi X DPR Minta Kemdikbudristek Berikan Hak Dosen ASN