Hakim agung Prof Dr Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) RI menggantikan Prof M Syarifuddin, yang akan memasuki masa pensiun pada November mendatang.
Sunarto dipilih melalui sidang paripurna khusus pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI pada Rabu (16/10/2024), dan mendapat suara lebih dari 50%. Sebelum terpilih menjadi Ketua MA, dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Sebagai pejabat negara dan Ketua MA terpilih tahun 2024-2029, Sunarto tercatat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK terakhir kali pada tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan itu Sunarto mencatat memiliki kekayaan sebesar Rp 9.303.643.413 (Rp 9,3 miliar). Sebagian besar harta kekayaannya berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp 5,4 miliar yang tersebar di Malang, Surabaya, dan Sumenep.
Di Malang dirinya memiliki dua tanah dan bangunan senilai Rp 1,75 miliar. Sedangkan di Kabupaten Sumenep dirinya memiliki dua tanah senilai Rp 660 juta. Di Surabaya tanah dan bangunan milik Sunarto senilai Rp 3 miliar. Semua Aset tanah dan bangunan merupakan hasil hasil sendiri.
Selanjutnya, Sunarto tercatat memiliki aset transportasi berupa satu mobil saja yakni Suzuki S Cross tahun 2016 saja dan ini juga merupakan hasil sendiri. Ia juga tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp 100 juta yang merupakan hasil sendiri.
Sunarto mengaku dirinya tidak memiliki aset surat berharga. Hanya saja harta kas dan setara kas miliknya senilai Rp 3.593.643.413 (Rp 3,5 miliar) dan aset ini juga merupakan hasil sendiri. Dengan demikian total harta kekayaannya adalah Rp 9,3 miliar.
Simak Video: Hakim Agung Sunarto Resmi Jadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial