Pengesahan RUU KUP Mundur Lagi
Selasa, 27 Mar 2007 17:11 WIB
Jakarta - Pengesahan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) kembali molor. DPR masih tarik ulur mengenai pasal 25 ayat 7 tentang keberatan pajak. Selain RUU KUP, RUU Cukai, Narkotika, Peradilan Militer dan revisi RUU Perseroan Terbatas pengesahannya juga tidak akan dilaksanakan pada masa sidang kali ini."Semua UU ini terpaksa berlanjut pengesahannya ke masa sidang mendatang," ujar Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif usai rapat Badan Musyawarah di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2007).Menurut Zaenal, berdasarkan laporan pansus RUU Pajak, ada beberapa poin krusial yang belum disepakati. Karena itu tidak bisa dipaksakan untuk disahkan dalam masa sidang sekarang. Masa sidang kali ini akan berakhir pada 30 Maret. DPR akan reses selama sebulan sampai 6 Mei. Pembukaan masa sidang akan digelar pada 7 Mei.Anggota Panja KUP, Dradjad Wibowo mengatakan, ditingkat Panja, pembahasan pasal 25 ayat 7 masih mengalami deadlock. Kalau sudah tercapai kesepakatan terhadap pasal 25, Panja masih harus menyisir apakah ada pasal-pasal lain yang harus diubah sebagai konsekuensinya. "Terutama hal-hal yang berkaitan dengan pemeriksaan dan keberatan," ujarnya.Selain masalah keberatan pajak, masalah dalam RUU KUP yang masih pending adalah mengenai Badan Pemeriksaan Perpajakan dan komite pengawas perpajakan.
(qom/qom)











































