Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi presiden dan wakil presiden (wapres) periode 2024-2029. Keduanya akan memimpin pemerintahan dalam lima tahun ke depan.
"Mulai saat ini Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah presiden Republik Indonesia dan wakil presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 2024-2029," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani di Gedung MPR RI, Minggu (20/10/2024).
Prabowo dan Gibran akan mendapatkan gaji dan sederet fasilitas sebagai pemimpin negara. Untuk besaran gaji diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam pasal 2 UU tersebut dijelaskan, besaran gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Adapun nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000.
Artinya besaran gaji pokok presiden sebesar Rp 30.240.000/bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000). Sedangkan besaran gaji pokok untuk wakil presiden ialah 4 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 20.160.000/bulan.
Presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan seperti diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Dalam Pasal 1 Ayat 2 Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden ialah sebesar Rp 32.500.000 dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.
Dengan demikian total gaji dan tunjangan yang didapat Prabowo sebagai presiden sebesar Rp 62.740.000 per bulan. Sedangkan Gibran mendapat total gaji dan tunjangan sebesar Rp 44.160.000 per bulan.
Sebagai seorang presiden dan wakil presiden, Prabowo dan Gibran juga menerima sejumlah tunjangan. Dalam Pasal 2 aturan yang sama disebutkan presiden dan wakil presiden berhak mendapat tunjangan pokok lain yang diterima oleh PNS (tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan/beras).
Selayaknya pejabat negara lainnya, seorang presiden dan wakil presiden juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah dinas, dan berbagai macam fasilitas lainnya.
"Disamping gaji pokok dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan : a. seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya; b. seluruh biaya rumah tangganya; c.seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya," tulis Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978.
Simak Video: Sah! Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres RI
(aid/fdl)