Kapal Asing Mulai Pindah Bendera Lokal

Kapal Asing Mulai Pindah Bendera Lokal

- detikFinance
Rabu, 28 Mar 2007 14:15 WIB
Jakarta - Penerapan Inpres No 5 tahun 2005 tentang pemberdayaan industri pelayaran nasional mulai memperlihatkan hasil.Kini kapal asing yang sebelumnya merajai pengangkutan komoditas di perairan nasional mulai pindah bendera menjadi perusahaan lokal.Inpres No 5 tahun 2005 dengan azas cabotage mewajibkan pengangkutan pelayaran dalam negeri menggunakan bendera Indonesia.Berdasarkan data Departemen Perhubungan (Dephub), armada pelayaran nasional per 1 Maret 2007 naik 18,14 persen menjadi 7.137 unit kapal, dibandingkan Maret 2005 yang hanya 6.041 unit."Peningkatan ini terjadi karena sebagian besar merupakan pengalihan bendera kapal milik perusahaan pelayaran nasional, dari bendera asing ke bendera Indonesia. Serta adanya pembangunan kapal baru dan pengadaan kapal bekas dari luar," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Hatta Radjasa.Hal itu disampaikan Menhub dalam seminar Indonesian Cabotage Advocation Forum 2007, di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (28/3/2007).Dari 13 komoditas yang diangkut oleh industri pelayaran, menurut Menhub, empat diantaranya masih menggunakan kapal asing. Yakni pengangkutan oil and petroleum, coal, other liquid dan agri grain.Sementara yang sudah 100 persen menggunakan pengangkutan kapal nasaional adalah general cargo, wood, fertilizer, cement, CPO, rice, mine and quarry serta fresh products.Ditargetkan pada tahun 2010 ke-13 komoditas sudah 100 persen menggunakan kapal Indonesia sesuai dengan roadmap azas cabotage.Menhub menyayangkan, hingga saat ini industri pelayaran nasional masih mengalamai kendala pendanaan. Dia meminta Depkeu memberikan insentif perpajakan yakni penghapusan pajak penghasilan (PPh) laba penjualan kapal agar dikembalikan kepada perusahaan untuk investasi.Pemberian insentif perpajakan kepada eksportir dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk ekspor impor. Serta pembebasan PPN dan bea masuk untuk pengadaan suku cadang kapal dari luar negeri.Menhub juga meminta adanya penegakkan ketentuan peraturan yang mewajibkan perusahaan pelayaran nasional untuk mengasuransikan kapal dan muatan. (ir/qom)

Hide Ads